KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari

​Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengonstruksikan dugaan aliran dana senilai Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya yang mengalir ke mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Fot Ist)

​Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengonstruksikan dugaan aliran dana senilai Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya yang mengalir ke mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.

​Langkah hukum ini diambil berdasarkan fakta kuat yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Telah Melalui Gelar Perkara (Ekspose) Internal

​Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menggelar ekspose internal untuk menentukan arah pengembangan perkara tersebut.

​”Ini memang hasil fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk menelaah dan mengonstruksikan fakta-fakta persidangan yang ditemukan,” ujar Taufik pada Minggu (2/8/2026).

​Taufik menambahkan, saat ini proses penanganan perkara tengah berjalan secara prosedural di internal KPK, terutama terkait pemenuhan kelengkapan administrasi penyidikan.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati, Rumah Pimpinan Ponpes di Pati Digerebek Warga

​Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah memastikan laporan hasil putusan persidangan yang memuat dugaan keterlibatan mantan Ketum HIPMI tersebut telah resmi diteruskan kepada pimpinan KPK.

​Berawal dari Catatan Majelis Hakim PN Medan

​Dugaan penerimaan uang commitment fee senilai Rp3,5 miliar ini mencuat saat sidang pembacaan putusan dua terdakwa korupsi DJKA Medan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (25/6/2026), lalu.

​Dalam berkas putusan terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu secara eksplisit menyoroti aliran dana kepada Akbar Himawan Buchari.

​”Menimbang adanya pengiriman uang sebagai commitment fee yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1. Ini menjadi pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan terkait penerimaan uang sebesar Rp3,5 miliar,” tegas Hakim Khamozaro dalam persidangan.

Ringkasan Kasus Korupsi DJKA Medan

Informasi Perkara dan Detail Kasus:

  • Pihak Terkait: Akbar Himawan Buchari (Mantan Ketum HIPMI)
  • Sumber Dana: PT Waskita Karya
  • Nilai Dugaan Fee Rp3,5 Miliar
  • Lokus Proyek: Proyek Jalur Kereta Api DJKA Medan (JKLMB 1)
  • Status Hukum: Tahap Konstruksi Perkara / Penyelidikan KPK
Baca Juga :  Buntut Dugaan Kasar Serta Penganiayaan Saat Tagih Hutang, Resmi Dilaporkan

KPK menegaskan akan terus mendalami fakta-fakta persidangan guna menuntaskan pengerjaan proyek infrastruktur transportasi yang terindikasi praktik suap dan gratifikasi ini secara transparan. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *