Ironi Penegakan Hukum BUMD Jatim: Ketika Putusan Inkrah Menguap di Balik Silogisme Birokrasi

​Surabaya, Obor Rakyat — Sebuah potret buram penegakan hukum perdata kembali mencoreng dunia tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tatanan keadilan formal yang dikonstruksikan oleh badan peradilan tertinggi negara kini berhadapan dengan tembok tebal moral hazard dan pembangkangan institusional yang dibungkus alibi ketidaktahuan.
Ironi Penegakan Hukum BUMD Jatim: Ketika Putusan Inkrah Menguap di Balik Silogisme Birokrasi

​Surabaya, Obor Rakyat — Sebuah potret buram penegakan hukum perdata kembali mencoreng dunia tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tatanan keadilan formal yang dikonstruksikan oleh badan peradilan tertinggi negara kini berhadapan dengan tembok tebal moral hazard dan pembangkangan institusional yang dibungkus alibi ketidaktahuan.

​Ketukan palu Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara perdata Nomor 2423 K/PDT/2026 yang menolak permohonan kasasi PT Kasa Husada Wira Jatim seharusnya menjadi titik akhir (terminus ad quem) bagi sengketa perdata bernilai miliaran rupiah.

Putusan tertanggal 6 Juli 2026 tersebut mengukuhkan amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 975/Pdt.G/2024/PN Sby yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

​Secara legitima, hukum telah menegaskan bahwa PT Kasa Husada Wira Jatim beserta mantan Direkturnya, Agung Wibowo, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan wanprestasi atas pinjaman modal kerja sebesar Rp2,175 miliar kepada Dimitrios A. Papadimitriou.

Keduanya dihukum secara tanggung renteng untuk mengembalikan sisa pokok pinjaman beserta akumulasi kewajiban kompensasi sebesar 1,5 persen per bulan.

​Paradox Keperdataan dan Disosiasi Tinjauan Holding

​Secara substansi hukum perdata, tidak ada lagi ruang untuk manuver interpretatif.

Kuasa Hukum Penggugat, DR. Yayan Riyanto, SH, MH, menegaskan bahwa kepastian hukum adalah kewajiban yang tak dapat ditawar:

​”Langkah kami selanjutnya adalah mengajukan eksekusi di PN Surabaya. Hukum perdata kita menganut prinsip kepastian; ketika putusan sudah inkracht, tidak ada pilihan lain bagi para pihak selain tunduk dan menjalankan amar secara sukarela atau melalui paksaan eksekusional.”

Baca Juga :  Wahyu Prayudi Serap Aspirasi Warga Rambi, Dorong Transparansi Insentif 22 Ribu Guru Ngaji di Jember

​Namun, aspek paling miris dari drama hukum ini bukanlah sekadar keengganan debitur membayar utang, melainkan respons refleksif dari entitas induk perusahaan. Putusan MA secara eksplisit menempatkan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim sebagai Turut Tergugat I dan Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat II—sebuah konstruksi hukum yang bertujuan mengikat tanggung jawab supervisi kepemilikan daerah.

​Mirisnya, Tanggapan Direktur Utama PT PWU Jatim, Erlangga Satriagung, justru memperontonkan disosiasi peran kepemimpinan BUMD. Pernyataan singkatnya yang mengaku “belum paham” dan melimpahkan seluruh beban imperatif hukum kepada anak perusahaan mencerminkan pengeroposan iklim good corporate governance (GCG).

​Secara doktrinal, holding BUMD tidak bisa mengisolasi diri dari kegagalan hukum anak usahanya, apalagi ketika perkara tersebut telah memasuki fase eksekutorial dan melibatkan anggaran publik daerah.

Eskalasi Yurisdiksi: Dari Wanprestasi Menuju Potensi Tindak Pidana Korupsi

​Ketidakmampuan atau ketidakmauan anak BUMD untuk mematuhi kewajiban perdata yang telah diuji hingga tingkat kasasi ini membuka dimensi pertanggungjawaban hukum yang lebih mendalam. Ketika dana pihak ketiga menguap dalam tata kelola BUMD tanpa transparansi pelunasan, batas antara wanprestasi keperdataan dan penyimpangan keuangan negara/daerah menjadi sangat tipis.

​Situasi ini memicu desakan agar aparat penegak hukum yang bertindak di luar lingkup keperdataan turun tangan.

Sumber internal yang mengamati eskalasi kasus ini menegaskan perlunya penetrasi lembaga antirasuah:

Baca Juga :  TPQ Miftahul Ulum Sidoarjo, Jadikan Moment Idul adha Sebagai Sarana Edukasi Santri

​”Ini bukan lagi sekadar sengketa pinjam-meminjam antar-subjek hukum perdata biasa. Ada indikasi pengelolaan dana modal kerja yang tidak accountable di tubuh BUMD. Penyidik KPK hendaknya mengambil alih untuk memeriksa potensi kerugian negara atau indikasi penyalahgunaan wewenang di balik gagal bayar ini.”

​Ujian Bagi Moralitas Hukum Daerah

​Di balik angka kewajiban Rp2,175 miliar dan denda kompensasi yang terus berjalan, kasus ini menjadi ujian krusial bagi kepastian investasi dan penegakan hukum di Jawa Timur. Ketika sebuah BUMD dan pemegang sahamnya dapat bergeming di hadapan Putusan Mahkamah Agung, wibawa peradilan berada di ambang degradasi.

​Langkah eksekusi yang sedang disiapkan oleh tim kuasa hukum penggugat ke PN Surabaya diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, melainkan menjadi pembuktian bahwa imperium hukum Indonesia masih memiliki taring di hadapan birokrasi entitas daerah. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *