
Probolinggo, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas penambangan di wilayahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan sedikitnya tiga titik lokasi pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi pada Kamis (6/8/2026).
Sidak tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Aliansi Lembaga Masyarakat “SAE PATENANG”.
Rombongan Pemkab Probolinggo yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), bersama jajaran Muspika Lumbang dan Wonomerto, berkumpul di Balai Desa Boto, Kecamatan Lumbang, sebelum turun langsung ke lapangan.
Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Koordinat
Awalnya, Aliansi SAE PATENANG melaporkan dugaan pelanggaran operasional di luar titik koordinat oleh CV Melangkah Maju, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh pihak CV Melangkah Maju. Mujianto, perwakilan CV Melangkah Maju yang didampingi Abu Nasim, menegaskan bahwa lokasi yang diperiksa rombongan Pemkab merupakan area perizinan resmi milik CV Duta Mitra Gemilang.
”Lokasi ini bukan titik pertambangan CV Melangkah Maju, melainkan titik CV Duta Mitra Gemilang yang juga mengantongi dokumen izin IUP-OP lengkap. Jadi tidak ada kegiatan pertambangan ilegal di sini,” ujar Mujianto sembari menunjukkan berkas kelengkapan perizinan di hadapan Sekda dan LSM pelapor.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Probolinggo menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kajian teknis guna memastikan seluruh operasional tambang di lokasi sesuai dengan koordinat dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Temuan Tiga Lokasi Tambang Tak Berizin
Suasana sidak berlanjut ketika Abu Nasim, aktivis lingkungan hidup setempat, meminta Sekda menyisir seluruh titik pertambangan di wilayah Desa Patalan (Kecamatan Wonomerto) dan Desa Boto (Kecamatan Lumbang) secara adil dan transparan.
Atas arahan tersebut, rombongan Pemkab beserta awak media mendatangi lokasi pertambangan di kawasan Hutan Petak 10 yang diduga dikelola oleh PT Ussy Persada.
Di lokasi yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut, tim menemukan satu unit ekskavator serta tumpukan material bekas galian yang siap diangkut.
Ugas Irwanto menegaskan, Pemkab tidak akan membiarkan praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan tidak memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Saya pastikan lokasi tambang ini tidak berizin. Kami dari pemerintah daerah mendorong pihak Polres Probolinggo Kota untuk mempercepat proses hukumnya. Saya akan langsung menghubungi Kapolres,” tegas Ugas Irwanto di lokasi.
Ia juga menekankan ketegasannya untuk menindak siapapun yang bermain di balik aktivitas tambang ilegal, termasuk jika ada keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komitmen Penertiban dan Respons Lapangan
Dari seluruh rangkaian peninjauan di area Boto dan Patalan, Pemkab Probolinggo mencatat ada tiga titik lokasi yang diindikasikan kuat beroperasi secara ilegal.
Pemkab berjanji akan mengawal proses penertiban ini bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Sementara bagi pengusaha yang telah mengantongi izin resmi, pemerintah berjanji memberikan pembinaan jika terdapat kekurangan teknis di lapangan.
Peninjauan di titik terakhir sempat diwarnai keprihatinan dari warga dan pengawas lingkungan di lokasi, lantaran jajaran LSM pelapor yang sebelumnya hadir di titik awal tidak tampak mendampingi hingga pemeriksaan lokasi tambang tanpa izin tersebut selesai.
Pemkab Probolinggo berharap penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mengamankan potensi penerimaan daerah. (*)
Penulis: Ari
Editor: Redaksi