Dugaan Skandal Sewa Tanah Kas Desa Kejayan: Kades Nekat Tabrak Perda dan Abaikan BPD?

​Bondowoso, Obor Rakyat — Dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan Aset Desa kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso. Kepala Desa (Kades) Kejayan, Kecamatan Pujer, Mulyadi Widodo, diduga kuat melakukan transaksi sewa-menyewa Tanah Kas Desa (TKD) secara sepihak, menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda), serta mengangkangi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua LSM Perkasa, Johan Efendi. (Fot Ist)

​Bondowoso, Obor Rakyat — Dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan Aset Desa kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso. Kepala Desa (Kades) Kejayan, Kecamatan Pujer, Mulyadi Widodo, diduga kuat melakukan transaksi sewa-menyewa Tanah Kas Desa (TKD) secara sepihak, menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda), serta mengangkangi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

​Skandal ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkasa menemukan salinan surat perjanjian sewa-menyewa TKD Kejayan Nomor 143/66/430.11.52/2022 bertanggal 8 Februari 2022.

Dalam dokumen tersebut, Kades Mulyadi Widodo menyewakan lahan seluas 1.700 desiare kepada pihak swasta berniat sewa Rp95 juta secara tunai untuk periode 2022 hingga 2027.

Menabrak Aturan Perda Bondowoso

​Ketua LSM Perkasa, Johan Efendi yang akrab disapa Johan Gondrong, menegaskan bahwa durasi sewa selama hampir enam tahun tersebut jelas-jelas menabrak regulasi yang berlaku.

​Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, jangka waktu sewa TKD dibatasi paling lama tiga tahun.

​”Jika dokumen ini sah, maka legalitas dan prosedur sewa TKD ini cacat hukum. Masa sewa lebih dari lima tahun itu jelas pelanggaran terang-terangan terhadap Perda,” tegas Johan Gondrong kepada media, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Gelar Istighosah dan Tasyakuran Harjabo ke-206, Bupati Tekankan Pembangunan Berbasis Iman dan Budaya

BPD Mengaku “Dipotong Kompas” dan Tak Terima Transparansi

​Dugaan pelanggaran ini makin menguat seiring beredarnya surat pernyataan resmi dari BPD Desa Kejayan.

Pihak BPD mengklaim sama sekali tidak pernah diajak berkoordinasi, apalagi dilibatkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) terkait pengelolaan maupun sewa-menyewa TKD tersebut.

​Seorang anggota BPD Kejayan yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa jajaran BPD tidak pernah mengetahui transaksi yang dilakukan oleh Kades.

  • Musdes Fiktif: BPD menegaskan tidak pernah ada rapat pembahasan sewa TKD.
  • Aliran Dana Gelap: BPD tidak tahu-menahu berapa besaran pasti uang sewa yang diterima dan ke mana dana puluhan juta rupiah tersebut dialokasikan.

Kades Kejayan Masih Bungkam

​Hingga berita ini diturunkan, Kades Kejayan, Mulyadi Widodo, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi mengenai keabsahan dokumen maupun penyelewengan durasi sewa TKD tersebut.

​Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi sesuai dengan hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Pers. (*)


Penulis: Syayudi
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *