Bareskrim dan BNN Razia Kelab Malam Jakarta-Tangerang, 9 Pengunjung Positif Narkoba

​Jakarta, Obor Rakyat — Aparat gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi penertiban narkotika berskala besar di sejumlah kelab malam di wilayah Jakarta Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 (Jakarta Utara), dan PIK 2 (Tangerang).
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama BNN menggelar operasi penertiban narkotika berskala besar di sejumlah kelab malam di wilayah Jakarta Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 (Jakarta Utara), dan PIK 2 (Tangerang).​

​Jakarta, Obor Rakyat — Aparat gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi penertiban narkotika berskala besar di sejumlah kelab malam di wilayah Jakarta Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 (Jakarta Utara), dan PIK 2 (Tangerang).

​Operasi yang berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) dini hari ini melibatkan 462 personel gabungan.

​Fakta Utama Operasi Gabungan

Jumlah Personel: 462 personel, terdiri atas:

  • 146 personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
  • 95 personel Sabhara
  • 32 personel Provos
  • ​29 personel Paminal
  • 160 personel BNN

​Pimpinan Operasi: Dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian dan Plt. Deputi Pemberantasan BNN Adri Irniadi.

Hasil Tes Urine:

  • Sebanyak 9 orang dinyatakan positif mengandung indikasi penggunaan etomidate serta amfetamin/sabu.
  • Rincian: 3 orang di Jakarta Timur dan 6 orang di kawasan PIK.

Temuan Barang Bukti: Di wilayah PIK 2, Kosambi, Tangerang, petugas turut mendapati sejumlah pengunjung yang membawa cartridge pods, yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok serta warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga :  OTT BNPB: Korupsi Dana Bencana Rp5,47 M Terbongkar

​Langkah Hukum dan Rehabilitasi

​Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Ivan Adhitira menjelaskan bahwa kesembilan orang yang positif narkoba langsung diserahkan kepada BNN RI untuk menjalani proses asesmen mendalam.

​”Sembilan orang selanjutnya menjalani asesmen oleh BNN RI untuk menentukan apakah yang bersangkutan hanya pengguna atau terafiliasi jaringan narkoba. Apabila hasil asesmen menyatakan yang bersangkutan adalah pengguna, maka kita wajib untuk melakukan rehabilitasi,” ujar Ivan.

​Operasi gabungan ini merupakan komitmen berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan peredaran narkotika, khususnya di tempat-tempat hiburan malam.

Pendalaman lanjutan masih terus dilakukan guna mengusut tuntas potensi jaringan di balik temuan tersebut. (*)


Penulis: Nur Arifin 
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *