
Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penindakan melalui operasi tangkap tangan (OTT) ini turut menyita barang bukti berbagai aset bernilai total sekitar Rp5,47 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai rupiah sejumlah Rp3,35 miliar, valuta asing (USD 7.500 dan SGD 9.000), 56 keping emas seberat 133 gram (senilai Rp315,8 juta), tabungan emas 192 gram (senilai Rp452 juta), hingga aset kripto sebesar Rp1,10 miliar.
”Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang asing, puluhan keping emas, tabungan emas, hingga aset kripto,” terang Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (17/10/2026).
Modus Konflik Kepentingan dan Suap Pengadaan
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran darurat penanggulangan bencana alam, meliputi pemulihan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera. BNPB disinyalir memanfaatkan dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) guna menunjuk mitra pengadaan barang dan jasa secara langsung.
Penyidikan KPK menemukan dua klaster utama pelanggaran hukum:
- Klaster Konflik Kepentingan (2024–2026): BNPB menggandeng perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Nilai pengadaan pada klaster ini mencapai Rp148 miliar. Dana tersebut diduga dialirkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia senilai Rp30,98 miliar melalui PT Alfa Veritas Energizer.
- Klaster Suap dan Gratifikasi: Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga diduga meminta imbalan (fee) hingga Rp2,38 miliar dari Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan sepanjang Januari–September 2026. Pada periode sama, Gery menyetor Rp140 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit. Gabriel juga disinyalir menerima gratifikasi dan suap tunai lain sebesar Rp1,7 miliar beserta emas dan valuta asing.
Penahanan 5 Tersangka
Setelah memeriksa 15 orang terjaring penindakan sejak Selasa (13/10/2026), KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan lima tersangka:
- Bima Setiawan (Tenaga Ahli Kepala BNPB)
- Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB)
- Gabriel Purwaka Sigit (PPK Subdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB)
- Syifa Nrika Ghifarin (Rekanan Swasta)
- Gery Prasetiawan (Direktur PT Trans Lintas Selaras / Rekanan Swasta)
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penerima suap dan pihak yang terlibat benturan kepentingan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, atau i serta Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pihak pemberi suap dikenakan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi