
Dipicu Aksi Saling Tuding
Surabaya, Obor Rakyat – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kembali melanjutkan perkara kasus dugaan korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) berupa Traktor roda empat yang dibawah pengawasan Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso, Kamis (13/7/2023).
Dalam persidangan ini dihadiri oleh pengacara terdakwa bapak Sani dan para saksi yaitu dari kelompok tani Kladi 11 dan Kladi 5 .
Selain itu, juga dihadiri para saksi dari Dinas Pertanian kabupaten Bondowoso, diataranya, Hendri Widotono, Imam Zarkazi, dan Ikhsan.
Sidang sempat memanas ketika majelis hakim bertanya pada saksi dan penerima bantuan Traktor tersebut saling tuding.
Saat majelis hakim mempertanyakan terkait layak atau tidak Gapoktan tersebut menerima bantuan Traktor roda empat dari Dinas Pertanian, ternyata tidak bisa menjelaskan secara detail dan terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.
Namun, Gapoktan kladi jaya 11, atas nama Suherman dan Gapoktan Kladi jaya 5, atas nama Zaenudin, menyampaikan hanya tanda tangan di Dinas Pertanian Bondowoso dan di ambil dokumentasi di salah satu Traktor roda empat warna merah.
Menurut, pengakuannya barang yang ada di kantor saat itu hanya satu unit traktor saja.
Sedangkan dari pihak saksi Dinas Pertanian, yaitu Ikhsan, menyampaikan bahwa barang sudah diambil oleh pihak operator Gapoktan Kladi 11 dan operator Gapoktan Kladi 5 , dan operator Gapoktan Berkah Kladi atas nama pak Sani.
Saat hakim bertanya lagi kepada saksi Ikhsan, dijawab dengan ragu-ragu hingga membuat hakim menegurnya dengan keras. Namun, di tempat yang sama, keterangan saksi dari Gapoktan Kladi 11 Suherman dan Gapoktan Kladi 5 Zaenudin, menjelaskan kepada hakim bahwa mereka hanya menerima satu unit Traktor saja yang ada di rumah saudara Sani.
Sedangkan menurut keterangan saudara Sani saat di persidangan melalui secara Daring ,(Online), menjelaskan, untuk sisanya dua unit Traktor di kala itu akan menyusul, informasinya dari Dinas Pertanian.
Disela-sela persidangan majelis hakim juga memerintahkan untuk melacak keberadaan dua unit Traktor tersebut yang telah hilang, bahkan sambil bercanda,
“Lucu barang segede gaban itu kok tidak tahu keberadaanya,” katanya.
Sementara itu, mantan Kepala Desa (Kades) Kladi, Kecamatan Cermee, Didik Yulianto, yang ikut menyaksikan persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, menyebutkan, saat saya menjabat Kades, tidak mengetahui terkait usulan proposal dan bantuan Traktor tersebut.
“Saya tidak tahu kapan pengusulannya. Tahunya setelah kasus ini ditangani Kejaksaan,” tutur Didik dengan singkat.
Sekadar diketahui, saat penyaluran bantuan Traktor tersebut, di kala itu, Hendri Widotono selaku Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Imam Zarkasi, Kasi Alsintan, dan Iksan merupakan staf yang disebut-sebut bagian penerima dan keluar masuknya barang.(yg)