Dugaan 24 PPPK “Siluman” di Simalungun, Dari Pelanggaran Administratif ke Ancaman Pidana

Simalungun, Obor Rakyat - Di tengah upaya pemerintah membenahi tata kelola aparatur sipil negara, sebuah dugaan pelanggaran justru mencuat dari daerah. Sebanyak 24 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Simalungun diduga tidak memenuhi syarat (TMS), namun tetap dinyatakan lulus dan kini aktif bekerja di berbagai instansi.
Sekretaris KNPI Simalungun, Edis Galingging (kanan) Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih (kiri).

Simalungun, Obor Rakyat – Di tengah upaya pemerintah membenahi tata kelola aparatur sipil negara, sebuah dugaan pelanggaran justru mencuat dari daerah. Sebanyak 24 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Simalungun diduga tidak memenuhi syarat (TMS), namun tetap dinyatakan lulus dan kini aktif bekerja di berbagai instansi.

Sorotan ini datang dari Sekretaris KNPI Simalungun, Edis Galingging. Ia menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sudah mengarah pada persoalan hukum serius karena berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ini bukan hal yang bisa ditolerir. Jika benar mereka tidak memenuhi syarat, maka harus segera diberhentikan dan seluruh gaji yang sudah diterima dikembalikan ke kas negara atau daerah,” ujar Edis dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Tersebar di Sejumlah Instansi Strategis

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 24 orang yang diduga TMS, sebanyak 17 di antaranya ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun.

Sementara sisanya tersebar di sejumlah instansi lain, mulai dari fasilitas kesehatan hingga dinas teknis.

Baca Juga :  Polres Simalungun Tangkap 2 Pengedar Sabu, Amankan 21,85 Gram Barang Bukti

Penempatan tersebut meliputi Puskesmas Negeri Dolok, Dinas Pertanian, Kesbangpol, Dinas Perhubungan, BPBD, hingga dua sekolah dasar di wilayah Pamatang Raya dan Tondang Raya.

Distribusi ini memunculkan kekhawatiran, karena para tenaga tersebut sudah terlibat langsung dalam pelayanan publik.

Indikasi Pelanggaran Berlapis

KNPI Simalungun mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para PPPK tersebut. Mulai dari masa kerja yang tidak memenuhi ketentuan minimal dua tahun, riwayat kerja yang terputus, hingga tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer.

Lebih jauh, terdapat pula dugaan keterlibatan dalam aktivitas politik praktis, manipulasi dokumen, hingga indikasi pernah terlibat kasus pidana.
Jika terbukti, pelanggaran ini tidak hanya mencederai aturan seleksi PPPK, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

KNPI mendesak Bupati Simalungun untuk tidak bersikap kompromistis. Selain pemberhentian, mereka juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

“Ini harus dibuka terang-benderang. Aparat penegak hukum harus dilibatkan agar tidak ada praktik kecurangan yang merugikan negara,” tegas Edis.

Kasus ini, menurutnya, menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi.

Ujian Kepercayaan Publik

Di balik angka 24 nama, tersimpan persoalan yang lebih besar: kepercayaan publik. Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya aturan yang dilanggar, tetapi juga rasa keadilan masyarakat yang dipertaruhkan.
Rekrutmen aparatur seharusnya menjadi pintu masuk bagi individu yang kompeten dan berintegritas. Ketika proses itu diduga disusupi kecurangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan pelayanan publik.

KNPI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah: apakah akan membersihkan sistem, atau justru membiarkan kepercayaan itu perlahan runtuh. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *