
Surabaya, Obor Rakyat – Polda Jatim, melalui Ditreskrimum, Subdit I Kemneg berhasil amankan 5 pelaku kasus mafia tanah.
Kasus ini, sudah 7 tahun baru terbongkar. Pelaku diketahui berinisial, RW, HEA, SA, MS dan AL.
Melalui Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadirkrimum AKBP Piter mengatakan, bermula saat menerima laporan atas tindak pidana membuat dan menggunakan surat otentik palsu.
“Dari situ Subdit Kemnag melakukan upaya penyelidikan, dan akhirnya berhasil kita amankan,” terangnya mengawali saat konferensi pers, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor
Perkara ini masuk model B pelapor pada tanggal 17 Desember 2021, melalui proses Pemilik tanah ini ingin mendaftarkan balik nama objek tanah sertifikat sebanyak 11 bidang, oleh karena itu atas keinginan tersebut kemudian menghubungi seseorang dan berangkai.
“Tersangka satu bernama Eka Wulandari, kepada tersangka Eka, pemilik tanah menyampaikan maksud dan tujuannya untuk minta tolong agar proses balik nama proses mensertifikatkan sebanyak 11 bidang dibantu,” jelasnnya.
Tersangka Eka menyanggupi dan kemudian meminta bantuan kawannya, yaitu Henry.
Dari tersangka Henry, kemudian menghubungi kawannya lagi bernama Sultan Alamsyah untuk bisa membantu keinginan dari korban atau pemilik tanah tersebut.
“Namun yang dilakukan ketiga tersangka ini, adalah membuat dokumen palsu, yaitu berupa delapan akte pembagian hak bersama dan 3 akte hibah termasuk juga surat pajak palsu. Kemudian dibantu oleh dua orang yang berprofesi sebagai makelar untuk memuluskan proses balik namanya di Kantor Pertanahan, yaitu Nanang Sugiarto dan Andi Lala,” kata Kombes Pol Dirmanto.
Disampaikan juga, bahwa objek perkara itu diungkap adanya beberapa dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka. Antara lain berupa delapan akte pembagian hak bersama kemudian 3 akte hibah termasuk juga surat pajak yang belakangan tahun 2017 melalui cek dan Ricek dari PPAT Novitasari Dian Priharini. Menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang palsu tersebut memang palsu karena tidak dikeluarkan oleh Kantor PPAT
“Atas dasar itulah yang bergulirnya laporan polisi ini pada tahun 2021, kemudian langsung dilanjutkan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik subdit I kamneg hingga sudah ditetapkan 5 orang tersangka,” terangnya.
Ditengah jalan ternyata ada proses-proses munculnya dokumen-dokumen palsu yang dibuat secara bersama-sama oleh kelima tersangka.
Kemudian motifnya kelima tersangka untuk mendapatkan keuntungan materi yaitu berupa uang.
“Tersangka EW mendapat Rp 850 juta namun dari proses penyidikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka sebanyak Rp 230 juta lebih artinya tidak dapat dipertanggungjawabkan ketika tersangka menyampaikan untuk proses kegiatan sesuai dengan SOP,” lanjutnya.
Untuk tersangka HEA mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 50 juta dari korban. Kemudian tersangka ketiga yaitu SA mendapatkan keuntungan Rp 30 juta, dan tersangka NA mendapatkan keuntungan ruang sebesar Rp 22 juta. Sedangkan untuk tersangka kelima AL mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu.
Atas perbuatan tersebut, pasal yang disangkakan tersangka SA dikenakan pasal 264 ayat 1 KUHP dan atau 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara
“Untuk tersangka keempat dan tersangka kelima yaitu NA dan AL dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” ungkap
Kabid Humas Polda Jatim itu.
Terhadap pelapor, yaitu dari PPAT kerugian yang ditimbulkan adanya kerugian formil 11akte palsu yang muncul.
“11 akte palsu tersebut untuk digunakan membalikkan sertifikat yang dipalsukan seolah-olah dikeluarkan oleh Kantor PPAT Novitasari sehingga adanya muncul material yang notaris sebesar 55 juta,” pungkasnya. (nul)