
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso memberikan perhatian khusus kepada ribuan tenaga pendidik bidang keagamaan (guru ngaji).
Perhatian ini untuk memberikan rasa kenyamanan saat tenaga pendidik bidang Keagamaan tersebut melaksanakan tugasnya.
Bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Pemkab memberikan jaminan sosial kepada ribuan tenaga pendidik Bidang Keagamaan yang tersebar di Kabupaten Bondowoso.
Hal ini dikatakan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bondowoso, Bayu Wibowo Putera, saat menghadiri acara sosialisasi mekanisme layanan terhadap guru ngaji di kantor Bagian Kesra Setda Kabupaten Bondowoso, Rabu (17/4/2024).
“Untuk tenaga pendidik bidang keagamaan di Kabupaten Bondowoso sudah terlindungi sejak bulan April 2023 yang diperkuat oleh MoU dengan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Hingga saat ini, sudah ada 57 tenaga pendidik bidang keagamaan yang meninggal dunia.
“Sudah kami bayarkan premi haknya sebesar Rp 2,39 miliar,” jelas Bayu sapaan akrabnya.
Untuk di tahun 2024, pihaknya mengaku sudah menerima data dan pembayaran dari 4.382 tenaga pendidik bidang keagamaan.
Dari data Bagian Kesra Setda Kabupaten Bondowoso masih ada sekitar 1800 tenaga pendidik bidang keagamaan yang belum terdata di BPJS ketenagakerjaa.
“Nanti kami akan melakukan sosialisasi sekaligus penyerahan kartu BPJS di setiap kecamatan. Ini mengantisipasi adanya kendala ketidaktahuan bagi seluruh peserta BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa yang sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan dua jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan tenaga kerja dan kematian.
Menurutnya, jaminan resiko kerja itu lingkupnya dari melangkah ke tempat mengajar ngaji hingga ke rumah lagi. Jika terjadi resiko kerja, semuanya bisa di klaim tanpa biaya tanpa batas.
“Misal terjadi laka kerja dan harus dirawat di rumah sakit, maka biayanya dibayarkan dan plus pengganti bekerja sebesar Rp 1 juta perbulan,” sebutnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan, bahwa jaminan kematian ada dua kategori, yakni kematian karena sakit dan kematian disebabkan adanya kecelakaan.
“Untuk kematian biasa preminya dibayar Rp 42 juta kepada ahli waris, sedangkan kematian laka kerja mendapatkan Rp 48 juta ditambah upah kerja dengan rincian biaya pemakaman serta santunan berkala sebesar Rp 113 juta,” beber Bayu.
Seraya menambahkan, jika ada peserta yang meninggal dunia dan memiliki anak yang masih sekolah, mulai Taman Kanak-kanak (TK), hingga perguruan tinggi akan dibiayai dari beasiswa.
“TK hingga SD sebesar Rp 1,5 juta selama 8 tahun, SMP Rp 2 juta 3 tahun, SLTA Rp 3 juta 3 tahun, dan kuliah Rp 12 juta selama 5 tahun, akan kami bayar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kabupaten Bondowoso, Kristianto Putro Prasojo, menerangkan, bahwa program ini merupakan layanan dari Pemkab kepada masyarakat yang telah mengabdikan dirinya untuk negara.
“Guru ngaji ini adalah tenaga kerja yang sangat penting dalam membentuk karakter anak di masa kekinian, pentingnya agama untuk melandasi karakter anak untuk masa depan yang baik tidak melakukan hal yang melanggar hukum,” pungkasnya. (tif)
Baca juga: Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pj Bupati Bondowoso Kunjungi Sejumlah OPD