
Banyuwangi, Obor Rakyat – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024/2025 di Banyuwangi kembali di warnai kegaduhan.
Pemicunya di sinyalir karena Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) khususnya wilayah Banyuwangi di anggap kurang peka terhadap keluhan Masyarakat terkait kebijakannya yang terkesan acuh tak acuh dalam mengakomodir para pejabat Forpimda serta para tokoh masyarakat.
Di samping pula, kurangnya komunikasi dan transparansi dari Cabang Dinas Pendidikan di Banyuwangi.
Mengapa demikian, karena hampir saja terjadi baku hantam antara oknum kepala Cabang Dinas Pendidikan dan oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “meh geger geden” (Kericuhan yang luar biasa).
Baca juga: Meriah, Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-78 di Banyuwangi
Kesalahpahaman ini bermula saat pentolan LSM, di antaranya Suyoto M.S dari LSM Suara Bangsa, Ahmad Munir dari FPPI, Gofar mewakili LAN dan Sulaiman Sabang dari LSM Gerak, Chemenk mewakili LSM Rejowangi bermaksud menemui Jaenuri selaku kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi yang berada di Banyuwangi.
Akan tetapi, sesampai di tempat tujuan, Jaenuri tidak bisa hadir dengan alasan ke Jakarta. Sedangkang salah satu oknum pegawai di Cabang Dinas Pendidikan yang mengatakan hal tersebut tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Maka di sinilah percekcokan memanas, Senin (1/7/2024).
Di temui terpisah, Selasa (2/7/2024), tim pemikir Litbang Suara Bangsa, Ahmad Munir mengatakan, bahwa kedatangan pentolan LSM ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi itu hendak membantu keluhan masyarakat terkait kejelasan informasi yang berhubungan dengan BPDB. Salah satunya yang ingin di tanyakan antara lain adalah berapa jumlah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Banyuwangi, serta berapa daya tampung.
“Jika ada selisih harus menjadi pemikiran Cabang Dinas Pendidikan untuk mencari solusi. Nah, kemarin terungkap ternyata kelulusan SML dan MTs itu sekitar 20 ribu. Sementara daya tampung hanya 5 ribu siswa,” tuturnya.
Ahmad Munir juga menyebutkan, ini berbasis data apa tidak. Jikalau berbasis data artinya masih ada 15 ribu anak Banyuwangi kesulitan mendapatkan sekolah. Lalu apa langkah Cabang Dinas Pendidikan.

“Kalau ini di biarkan maka Angka Presentasi Murni atau APM di Banyuwangi akan merosot jauh. Lantas bagaimana solusinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pertanyaan kedua, daya tampung 5 ribu ini minimal atau maksimal.
Jika daya tampung ini minimal, maka Cabang Dinas Pendidikan harus memfasilitasi membuka rombel baru agar selisih ini bisa menjadi kecil.
“Misalnya, Cabang Dinas Pendidikan bisa mengupayakan tambahan daya tampung sepuluh ribu maka yang 5 ribu kan bisa di carikan ke Madrasah Aliyah (MA), sekolah swasta besar atau pondok pesantren. Sehingga jumlah kelulusan dan daya tampung harus zero dengan begitu APM bisa bagus,”selorohnya.
Selain itu, terkait pagu karena perlu di ingat. Menurut Ahmad Munir, pagu ini termasuk hak Masyarakat untuk mengetahuinya.
Karena Masyarakat akan bisa mengira-ngira anaknya peringkat berapa dari berapa. Ini harus transparan. Pagu awal berapa dan pagu akhir berapa.
“Misal pagu awal 200, maka itu akan menentukan 5 persen dari 200, yaitu 10, tapi ternyata pagu akhir 300. Ini artinya hak Masyarakat hilang 5 atau misalnya lagi jalur afirmasi 5 persen dari pagu awal 300 artinya 15,” kata Ahmad Munir.
“Tapi ternyata pagu akhir hanya 200 maka juga hilang 5 persen hak Masyarakat,” lanjutnya.
Lalu pertanyaan yang ke tiga, adalah untuk area yang tidak ada sekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), misalnya anak-anak wilayah Licin mau sekolah kemana?.
“Contoh lagi anak Kabat, juga mau sekolah kemana mereka. Sementara di wilayahnya tidak ada sekolah SMA atau SMK. Mau sekolah ke Banyuwangi kalah dengan anak kota, mau sekolah Rogojampi pun sama, karena Licin, Kabat, Blimbingsari keluar dari zona,” ulasnya .
Sementara sekolah swasta banyak yang belum standar terlebih para orang tua itu kebanyakan menginginkan anaknya sekolah Negeri.
“Inilah kelemahan pemerintah melalui Cabang Dinas Pendidikan untuk mengatasi permasalahan ini,” tandasnya.
Sampai berita ini di rilis, pihak gabungan LSM Banyuwangi di ketahui telah melayangkan surat izin kepada Kapolresta Banyuwangi untuk melakukan demonstrasi yang di rencanakan pada hari kamis 4 Juli 2024 mendatang. (kas/far)
Baca juga: Kecewa! Datang ke Jakarta, Tim IWB Banyuwangi Ditolak DPP PDI Perjuangan