
Bondowoso, Obor Rakyat – Pengelolaan tanah kas desa (TKD) termasuk tanah titisara dan bengkok, sering kali menjadi sorotan utama dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Sayangnya, banyak oknum di pemerintah desa (Pemdes) yang masih belum transparan dalam mengelola TKD ini, sehingga menimbulkan berbagai masalah dan pertanyaan di kalangan masyarakat.
TKD merupakan aset penting yang seharusnya dikelola dengan baik dan transparan untuk mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Namun, ketidak transparanan dalam pengelolaannya sering kali membuka peluang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Pemdes. Salah satu contoh ketidaktransparanan yang kerap terjadi adalah tidak adanya informasi yang jelas mengenai jumlah, lokasi, dan pengelolaan TKD yang terpampang di papan informasi atau baliho di desa.
Pentingnya Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Tingkat Desa.
Baca juga: Terbaik! Dinsos P3AKB Bondowoso Dianugerahi Penghargaan Dharma Karya Kencana
Untuk mencegah masalah ketidaktransparanan, pemerintah perlu mendorong sosialisasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Sosialisasi ini bukan hanya tentang penggunaan dana desa, tetapi juga mencakup informasi mengenai sumber-sumber kekayaan desa yang memiliki potensi untuk menjadi PADesa. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sumber kekayaan desa.
Keterbukaan informasi publik juga harus mencakup informasi lengkap mengenai tanah kas desa, termasuk tanah bengkok dan titisara. Informasi ini harus dipublikasikan secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat, misalnya melalui papan informasi atau baliho di desa. Langkah ini akan membantu mengurangi potensi penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola aset desa.
Peran Penting BPD, Pemdes, Kecamatan, Dpmd, Inspektorat dan BKAD dalam Pengawasan
Inspektorat dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PADesa. Inspektorat harus melakukan pemeriksaan dengan integritas tinggi untuk memastikan bahwa pengelolaan PADesa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, BKAD harus mendata aset desa secara akurat dan memastikan tidak ada kekeliruan antara aset desa dan aset pemerintah kabupaten.
Transparansi dalam pendataan aset juga harus melibatkan partisipasi publik dan didokumentasikan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi yang akurat mengenai aset desa dan mengawasi pengelolaannya.
Selain itu, pentingnya peran BPD, Pemdes, Kecamatan dan Dpmd dalam mensosialisasikan terkait regulasi PADesa kepada masyarakat, hal demikian di lakukan sebagai bentuk formasi pencegahan penyalahgunaan terhadap sumber kekayaan desa yang berpotensi penyalahgunaan, dari tangan-tangan oknum yang kotor.
Pentingnya Kepastian Hukum :
Kepastian hukum dalam pengelolaan PADesa adalah hal yang mutlak. Undang-undang desa yang mengedepankan asas kepentingan umum harus diperkuat dengan kinerja pihak terkait, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, Kecamatan, Inspektorat, BKAD, hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Terbitnya berbagai peraturan seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. menunjukkan adanya upaya regulasi yang harus ditegakkan dengan baik.
Masalah Transparansi dalam Pengelolaan TKD.
Kurangnya transparansi dalam pengelolaan PADesa dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat desa. Misalnya, praktik sewa tanah kas desa yang tidak transparan dapat merugikan petani yang mencari lahan sewa dan masyarakat umum yang berhak mendapatkan manfaat dari PADesa. Oleh karena itu, pemerintah desa harus berkomitmen untuk transparan dalam mengelola tanah kas desa dan sumber kekayaan lainnya.
Transparansi juga harus mencakup sistem lelang tanah kas desa untuk menghindari penyalahgunaan yang berpotensi merugikan. Dengan sistem lelang yang transparan, masyarakat dapat memastikan bahwa proses lelang dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan:
Lemahnya sistem pengawasan dari pihak terkait berdampak buruk pada kemajuan daerah dalam berdemokrasi. Pemerintah desa, kecamatan, Inspektorat, dan BKAD harus berkomitmen untuk transparan dan akuntabel dalam mengelola PADesa. Sosialisasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa sangat penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dan memastikan pengelolaan aset desa yang sesuai dengan peraturan. Hanya dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan dan PADesa dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. (syd)
Baca juga: Sebanyak 107 PTT SMP, Ngadu ke DPRD Kabupaten Bondowoso Minta Nasibnya Diperhatikan