Bawaslu Bondowoso Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada 2024

Bondowoso, Obor Rakyat – Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi Media Gathering tentang penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Bondowoso, Nina Agustina saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi Media Gathering tentang penyelenggaraan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

Bondowoso, Obor Rakyat – Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi Media Gathering tentang penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama setengah hari bertempat di Cafe Bunga Pelita Bondowoso, Minggu (18/8/2024).

Sebanyak puluhan peserta yang terdiri dari Bawaslu Bondowoso, Forkopimda, akademisi, organisasi mahasiswa, media, hingga stakeholder terkait hadir mengikuti kegiatan ini.

Fokus kegiatan kali ini adalah mengenai peluncuran peta kerawanan Pilkada 2024 di Bondowoso.

Baca juga: Kirab Budaya dalam Rangka Hari Jadi Bondowoso ke- 205 

Ketua Bawaslu Bondowoso, Nina Agustina dalam sambutannya menjelaskan, pemetaan kerentanan ini berdasarkan pada Pilkada dan Pemilu sebelumnya.

Sebanyak 22 peta kerentanan tersebut antara lain:

1. Kerentanan terhadap bencana alam yang mengganggu tahapan Pilkada

2. Rawan Intimidasi Terhadap Penyelenggara Pemilu dalam proses pelaksanaan Pilkada

3. Rentannya Intimidasi terhadap Pemilih dalam proses pelaksanaan Pilkada

4. Kerentanan terhadap perusakan fasilitas Pemilu

5. Resiko keputusan DKPP ditujukan kepada jajaran KPU dan/atau Bawaslu

6. Rentannya rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi suara

7. Kerentanan Rekomendasi Bawaslu terkait Netralitas ASN/TNI/POLRI

8. Kerentanan permohonan dan/atau tindakan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah daerah

Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal Dengan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai

9. Risiko pemilih tidak memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih tetap

10. Kerentanan calon pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik

11. Resiko terjadinya pemilih ganda dalam daftar pemilih (logistik)

12. Kerentanan Pemilih Pindahan (DPTb) yang tidak dapat memilih

13. Risiko penyelenggara pemilu menunjukkan bias dalam tahapan kampanye

14. Risiko logistik berupa perubahan surat suara

15. Kerentanan pelanggaran informasi pada saat pemungutan suara di Pilkada

17. Kerentanan penghitungan suara berulang

18. Kerentanan saran perbaikan (catatan khusus) dari pengawas pada saat pemungutan suara

Kerentanan pengaduan saksi pada saat pengumpulan dan penghitungan suara

19. Resiko informasi kampanye tidak sesuai jadwal oleh peserta pemilu

20. Kerentanan materi kampanye yang mengandung Penghinaan atau Ujaran Kebencian

21. Risiko pemilih yang sangat jauh dari TPS pada Pemilu 2024

22. Kerentanan mobilisasi massa pada saat pemungutan suara.

Menurut Nina sapaan lekatnya, untuk memudahkan pemetaan kerentanan, kami (Bawaslu) membagi kerentanan menjadi 4 dimensi, yaitu sosial politik, manajemen Pemilu, kontestasi, dan partisipasi.

“Berikut ini dipecah menjadi 61 indikator,” papar Aktivis perempuan alumni GMNI itu.

Dari hasil pemetaan kerentanan, kata Nani, diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam rangka pengambilan kebijakan pencegahan kerentanan.

Baca Juga :  Peringati HUT RI ke-78, Pemdes Gubrih Lepas Ribuan Merpati

“Selanjutnya pemetaan kerentanan menjadi landasan Bawaslu dalam upaya preventif,” ujarnya.

Dari hasil berbagai peta kerawanan, pelaksanaan pemilu 27 November 2024 mendatang dapat berjalan lancar dan sukses.

“Berbagai program pencegahan harus menjadi upaya dari berbagai pihak. Selain Bawaslu, tentunya harus menjadi penekanan KPU, Pemkab, Polri dan juga TNI,” katanya.

Kami berharap seluruh pemangku kepentingan bahu-membahu mencegah berbagai ketidakamanan pada Pilkada 2024.

“Dari sisi pengawas, kami siap melakukan pengawasan secara maksimal agar integritas Pilkada dapat terlaksana,” pungkasnya. (tif)

Baca juga: Perum Perhutani KPH Bondowoso, Gelar Upacara Bendera Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *