
Bondowoso, Obor Rakyat – Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, menggelar rapat koordinasi Media Gathering tentang penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama setengah hari bertempat di Cafe Bunga Pelita Bondowoso, Minggu (18/8/2024).
Sebanyak puluhan peserta yang terdiri dari Bawaslu Bondowoso, Forkopimda, akademisi, organisasi mahasiswa, media, hingga stakeholder terkait hadir mengikuti kegiatan ini.
Fokus kegiatan kali ini adalah mengenai peluncuran peta kerawanan Pilkada 2024 di Bondowoso.
Baca juga: Kirab Budaya dalam Rangka Hari Jadi Bondowoso ke- 205
Ketua Bawaslu Bondowoso, Nina Agustina dalam sambutannya menjelaskan, pemetaan kerentanan ini berdasarkan pada Pilkada dan Pemilu sebelumnya.
Sebanyak 22 peta kerentanan tersebut antara lain:
1. Kerentanan terhadap bencana alam yang mengganggu tahapan Pilkada
2. Rawan Intimidasi Terhadap Penyelenggara Pemilu dalam proses pelaksanaan Pilkada
3. Rentannya Intimidasi terhadap Pemilih dalam proses pelaksanaan Pilkada
4. Kerentanan terhadap perusakan fasilitas Pemilu
5. Resiko keputusan DKPP ditujukan kepada jajaran KPU dan/atau Bawaslu
6. Rentannya rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara pada proses rekapitulasi suara
7. Kerentanan Rekomendasi Bawaslu terkait Netralitas ASN/TNI/POLRI
8. Kerentanan permohonan dan/atau tindakan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah daerah
9. Risiko pemilih tidak memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih tetap
10. Kerentanan calon pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik
11. Resiko terjadinya pemilih ganda dalam daftar pemilih (logistik)
12. Kerentanan Pemilih Pindahan (DPTb) yang tidak dapat memilih
13. Risiko penyelenggara pemilu menunjukkan bias dalam tahapan kampanye
14. Risiko logistik berupa perubahan surat suara
15. Kerentanan pelanggaran informasi pada saat pemungutan suara di Pilkada
17. Kerentanan penghitungan suara berulang
18. Kerentanan saran perbaikan (catatan khusus) dari pengawas pada saat pemungutan suara
Kerentanan pengaduan saksi pada saat pengumpulan dan penghitungan suara
19. Resiko informasi kampanye tidak sesuai jadwal oleh peserta pemilu
20. Kerentanan materi kampanye yang mengandung Penghinaan atau Ujaran Kebencian
21. Risiko pemilih yang sangat jauh dari TPS pada Pemilu 2024
22. Kerentanan mobilisasi massa pada saat pemungutan suara.
Menurut Nina sapaan lekatnya, untuk memudahkan pemetaan kerentanan, kami (Bawaslu) membagi kerentanan menjadi 4 dimensi, yaitu sosial politik, manajemen Pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
“Berikut ini dipecah menjadi 61 indikator,” papar Aktivis perempuan alumni GMNI itu.
Dari hasil pemetaan kerentanan, kata Nani, diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam rangka pengambilan kebijakan pencegahan kerentanan.
“Selanjutnya pemetaan kerentanan menjadi landasan Bawaslu dalam upaya preventif,” ujarnya.
Dari hasil berbagai peta kerawanan, pelaksanaan pemilu 27 November 2024 mendatang dapat berjalan lancar dan sukses.
“Berbagai program pencegahan harus menjadi upaya dari berbagai pihak. Selain Bawaslu, tentunya harus menjadi penekanan KPU, Pemkab, Polri dan juga TNI,” katanya.
Kami berharap seluruh pemangku kepentingan bahu-membahu mencegah berbagai ketidakamanan pada Pilkada 2024.
“Dari sisi pengawas, kami siap melakukan pengawasan secara maksimal agar integritas Pilkada dapat terlaksana,” pungkasnya. (tif)
Baca juga: Perum Perhutani KPH Bondowoso, Gelar Upacara Bendera Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI