Kades Harus Tahu, Aturan Baru Penggunaan Dana Desa TA 2025

Jakarta, Obor Rakyat - Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 sebesar Rp71 triliun, untuk disalurkan ke 75.259 desa di Indonesia.
Ilustrasi Dana Desa.

Jakarta, Obor Rakyat – Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 sebesar Rp71 triliun, untuk disalurkan ke 75.259 desa di Indonesia.

Untuk mendukung penggunaan dana yang efektif, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.

Berikut delapan fokus utama penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025;

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrim. Dana maksimal 15% dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa, khususnya bagi keluarga miskin ekstrim.

Baca juga: Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Polda Jatim Gelar Silaturahmi dengan Netizen 

2. Adaptasi Perubahan Iklim. Desa didorong mengembangkan program ramah lingkungan untuk menghadapi perubahan iklim.

Baca Juga :  Puslatpurmar -5 Baluran, Ikuti Penanaman 1000 Pohon Mangrove di Pantai Cemara Banyuwangi

3. Layanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting. Prioritas pada promosi kesehatan, pencegahan stunting, dan penyediaan layanan skala desa.

4. Ketahanan Pangan. Minimal 20% dana digunakan untuk mendukung ketahanan pangan dan penyediaan makanan bergizi.

5. Pengembangan Potensi Desa. Fokus pada wisata, desa devisa, dan desa berbasis pertanian untuk meningkatkan ekonomi.

6. Transportasi Digital. Pengadaan internet dan literasi digital menjadi tingkat untuk mewujudkan desa digital.

7. Pembangunan Padat Karya Tunai. Memanfaatkan tenaga kerja lokal dan bahan baku desa untuk pembangunan infrastruktur.

8. Program Prioritas Lainnya. Termasuk penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan program yang mendukung kebijakan nasional.

Selain itu, maksimal 3% Dana Desa dapat digunakan untuk operasional Pemerintah Desa (Pemdes).

Baca Juga :  TPS XI Kelurahan Badean, Merupakan TPS yang Paling Unik Se-Bondowoso

Pedoman ini bertujuan memastikan penggunaan Dana transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi Masyarakat desa. Kepala Desa (Kades) diharapkan mematuhi aturan ini demi keberhasilan pembangunan berkelanjutan. (*/wh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *