
Bondowoso, Obor Rakyat – Dalam rangka meningkatkan sinergi antara Masyarakat penggarap dengan Perhutani serta upaya penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan yang telah berlangsung selama 30 tahun, hari ini, kamis 13 Maret 2025 telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama tahap kedua antara para petani atau penggarap kawasan hutan petak 13N dan 14C, wilayah RPH Curahdami, BKPH Bondowoso, dengan Perum Perhutani KPH Bondowoso.
Acara penandatanganan kerjasama yang berlangsung di Aula Silva Perum Perhutani jalan jenderal A. Yani 90 Bondowoso.
Selain dihadiri puluhan anggota tani asal Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal, juga dihadiri oleh Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir, jajaran Polres Bondowoso, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bondowoso, Hendri Widotono. , BPJS Cabang Bondowoso dan Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Binakal.
Tujuan kerjasama dimaksud menyelesaikan sengketa dan memperkuat komitmen kedua belah pihak dalam mengelola lahan hutan secara berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem pengelolaan yang berbasis kemitraan.
Baca juga: Karya Bakti, Polsek Binakal Bersama Warga Perbaiki Saluran Air Bersih di Desa Sumberwaru
Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata dari pengelolaan hutan berbasis Masyarakat untuk menciptakan keseimbangan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.
“Kami berharap dengan adanya perjanjian tahap kedua ini, para penggarap dapat semakin berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan hasil produksi pertanian yang berkelanjutan,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Senada dengan Administratur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso sangat apresiasi dengan langkah dan kebijakan dari Perum Perhutani.
“Saya yakin dengan kerjasama ini akan tercipta ketenangan pada masyarakat untuk mengelola lahan tersebut, satu hal yang tidak kalah penting adalah terselesainya konflik kawasan hutan melalui mekanisme kerjasama antara petani atau masyarakat penggarap lahan dengan pihak Perum Perhutani KPH Bondowoso,” terang Achmad Dhafir.
Sementara Kajari Bondowoso, menyampaikan terimakasih kepada para petani yang telah mengakui, bahwa lahan yang mereka garap selama ini merupakan kawasan hutan dibawah kelola Perhutani Bondowoso yang pada akhirnya petani bersedia bekerjasama dengan Perhutani.
Semoga kedepan tidak terjadi lagi pengelolaan atau pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Kami berharap seluruh Masyarakat dapat meningkatkan perekonomian tanpa mengenyampingkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Dzakiyul Fikri.
Pasca acara saat dikonfirmasi oleh media, Suliman ketua kelompok tani (Poktan) dmDesa Sumberwaru, menyambut baik kerjasama ini dan berharap agar sinergi antara masyarakat dan Perhutani semakin kuat demi kesejahteraan bersama.
“Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan para penggarap dapat terus menjalankan aktivitas pertanian mereka dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan serta mengikuti aturan yang telah disepakati bersama,” pungkasnya. (*)
Sumber : Kompers Perum Perhutani KPH Bondowoso
Editor : Redaksi