Abaikan Pengaduan Masyarakat, GIPSI Akan Laporkan APH Polres Bondowoso ke Divpropam Polri

Bondowoso, Obor Rakyat - Kasus "perusakan dan perambahan" kawasan hutan lindung petak 7 di Desa Penang, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kembali mendapat sorotan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Independen peduli sumber daya alam Indonesia (GIPSI).
Logo GIPSI (Fot Ist).

Terkait Kasus “Perusakan dan Perambahan” Kawasan Hutan Lindung Petak 7 di Desa Penang, Kecamatan Botolinggo

Bondowoso, Obor Rakyat – Kasus “perusakan dan perambahan” kawasan hutan lindung petak 7 di Desa Penang, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kembali mendapat sorotan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Independen peduli sumber daya alam Indonesia (GIPSI).

Pasalnya, perambahan dan ilegal logging di kawasan petak 7 tersebut yang disebut-sebut hutan lindung Rimba Alam, sebelumnya telah di laporkan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) pegiat lingkungan hidup dan Kehutanan ke Polres Bondowoso dan di lakukan periksaan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun setelahnya tidak pernah ada kelanjutan hasil dari laporan tersebut walaupun sudah menerima SP2HP.

Selain itu, surat laporan tersebut juga di laporkan ke Ditjen Penegakan hukum khusus kehutanan (GAKKUM KLHK). Akan tetapi juga tidak melakukan penyelidikan ke lokasi petak yang diduga ada kegiatan perambahan dan pengrusakan hutan lindung petak 7 Rimba Alam, setelah melakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP), meskipun di temukan sebuah pondok yang terbuat dari material papan dan balok kayu didalam kawasan hutan milik salah satu pelaku.

Baca Juga :  Maju Pilkada 2024, Tiga Pj Kepala Daerah di Jatim Mengundurkan Diri

Kemudian, Jabal Nusra dari GAKKUM KLHK bukannya melakukan penindakan hukum terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yang ada, justru bersama petugas dari Perhutani BKPH Prajekan dan Waka ADM Bondowoso Utara menyuruh pelaku untuk membakar pondok dan balok balok kayu dari hasil penebangan di kawasan hutan tersebut dan tidak ada penindakan apapun.

Baca juga: Karyawan Karyawati KPH Bondowoso Peringati HUT Perhutani Ke- 64, dlDengan Tema “Preserving Forests Emowering Generations”

Sehingga pelaku yang diduga sebagai perambah perusak kawasan hutan lindung petak 7 akibat pembiaran tanpa ada penindakan hukum, saat ini lebih leluasa dan bebas untuk melakukan penguasaan kawasan hutan lindung mengelola ladang tanaman kopi.

“Adanya pembiaran dan tidak adanya penindakan hukum kepada pelaku perusak hutan lindung, ini seakan – akan telah memberikan kekebalan hukum kepada para pelaku perusak hutan,
sedangkan APH Polres dan PPNS GAKKUM KLHK yang awalnya tegas, namun abai terhadap penegakan hukum, terhadap pelaku yang nyata- nyata telah mengakui atas perbuatannya saat dilakukan gelar perkara olah TKP di petak 7 kawasan hutan lindung,” ujar ketua umum (Ketum) GIPSI, Ari, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga :  KPK Panggil Dosen Teknik Perkapalan ITS Surabaya, Terkait Dugaan Korupsi di Kemhan 

Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bondowoso yang menangani kasus ini, akan saya laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Polri).

“Bukti-bukti ini akan saya laporkan Divpropam Polri,” katanya.

Menurut Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Kehutanan, terang Ari, terdapat hak masyarakat untuk melaporkan kerusakan hutan.

“Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat,” sebutnya.

“Kemudian, penting untuk diketahui bahwa dalam Pasal 81 ayat (1) UU 18/2013, masyarakat sebagai pelapor dapat memperoleh perlindungan hukum,” pungkasnya. (tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *