Wartawan Senior Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Akun TikTok ke Polda Riau

Riau, Obor Rakyat – Sejumlah wartawan senior yang dipimpin oleh Piter Tanjung secara resmi melaporkan akun media sosial TikTok milik seseorang bernama Yusman Gea ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, pada Jumat (13)62025).
Surat laporan pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana.

Riau, Obor Rakyat – Sejumlah wartawan senior yang dipimpin oleh Piter Tanjung secara resmi melaporkan akun media sosial TikTok milik seseorang bernama Yusman Gea ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, pada Jumat (13)62025).

Laporan tersebut dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap merugikan pribadi maupun profesi rekan seprofesi di lapangan.

Dalam keterangan persnya, Piter Tanjung menyebut bahwa video yang diunggah melalui akun TikTok tersebut mengandung unsur fitnah dan telah mencemarkan nama baik beberapa wartawan. Diduga, motif dari konten tersebut adalah untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi.

“Ini bukan kali pertama yang bersangkutan mengunggah konten yang menyerang pribadi rekan wartawan lainnya. Sudah berulang kali dan sangat meresahkan, apalagi dilakukan di ruang publik seperti media sosial,” ungkap Piter.

Yusman Gea, yang disebut-sebut merupakan warga kawasan Wisata Torganda, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dituding kerap memanfaatkan media sosial untuk menyerang kolega sesama wartawan.

Menurut pelapor, aksi yang dilakukan terlapor telah menimbulkan keresahan serta merusak integritas profesi wartawan di mata publik. Oleh karena itu, laporan resmi ke pihak kepolisian diambil sebagai langkah hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Ajak Sektor Swasta Investasi Besar-Besaran di Proyek Infrastruktur Nasional

Para pelapor berharap, laporan yang dilayangkan ke Polda Riau ini bisa menjadi titik awal penertiban terhadap oknum-oknum yang menggunakan identitas kewartawanan secara tidak bertanggung jawab.

“Kami ingin profesi wartawan dijaga marwahnya, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara-cara yang tidak etis,” tambah Piter.

Kasus ini kini dalam tahap pendalaman dan verifikasi oleh pihak kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari pihak Yusman Gea terkait laporan tersebut.

Mengingat pesatnya penggunaan media sosial sebagai ruang publik, Polda Riau diminta untuk bersikap tegas dalam menindak penyebaran konten-konten yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran etika profesi.

“Etika jurnalistik harus tetap dijaga. Wartawan bukan aparat hukum, apalagi penyebar fitnah. Jika ada penyalahgunaan status sebagai wartawan, maka harus ditindak tegas,” pungkas Piter. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *