
Bondowoso, Obor Rakyat – Seorang warga Denpasar, Bali, bernama Erik Arnowo melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FY dan istrinya IA ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah dan ruko. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLPM/182/III/2025/SPKT/Polres Bondowoso.
Diketahui, FY merupakan guru pengajar yang berdomisili di Dusun Sraten, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Dalam keterangannya kepada media, Erik menyebut bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar Juli 2023. Saat itu, FY menawarkan dua properti kepada Erik, masing-masing satu unit rumah dan satu unit ruko lengkap dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nilai total transaksi sebesar Rp 550 juta.
“Karena saya tertarik, saya langsung transfer uang muka Rp 15 juta, dan kemudian membayar secara bertahap hingga total mencapai Rp 330 juta,” ujar Erik Arnowo.
Pada Oktober 2024, Erik berencana melakukan pelunasan di hadapan notaris. Ia bahkan telah membayar biaya Akta Jual Beli (AJB) dan pajak jual beli sebesar Rp 18 juta. Namun, saat proses berlangsung, FY hanya mampu menunjukkan SHM untuk satu unit rumah saja. Sementara, dokumen SHM untuk unit ruko yang dijanjikan tidak ada.
Merasa ditipu, Erik kemudian membatalkan transaksi dan meminta pengembalian uangnya yang telah dibayarkan, yakni sebesar Rp 348 juta. Namun hingga saat ini, FY dan istrinya tidak kunjung mengembalikan dana tersebut.
“Saya sudah coba jalur mediasi dan bahkan kirim somasi melalui kuasa hukum, tapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Akhirnya saya laporkan ke polisi,” tegasnya.
Ia berharap, Kapolres Bondowoso dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan oknum ASN yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam transaksi jual beli properti dan memastikan legalitas serta kejelasan dokumen sebelum menyerahkan sejumlah uang. (*)