Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Shopee Affiliate, Ratusan Data Warga Disalahgunakan

Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan siber bermodus manipulasi data pribadi yang melibatkan platform e-commerce Shopee Affiliate. Seorang pelaku berinisial TD (38), warga Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap karena menyalahgunakan ratusan identitas warga tanpa izin.
Ditreskrimsus Polda Jatim saat menggelar konferensi pers.

Modus tawarkan “Makanan Bergizi Gratis”, pelaku TD manfaatkan data pribadi untuk buat akun e-wallet dan Shopee Affiliate, polisi temukan 129 akun fiktif dan 105 ponsel

Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan siber bermodus manipulasi data pribadi yang melibatkan platform e-commerce Shopee Affiliate. Seorang pelaku berinisial TD (38), warga Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap karena menyalahgunakan ratusan identitas warga tanpa izin.

Dalam keterangan resmi pada Senin (23/6/2025), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa modus pelaku bermula dari iming-iming program fiktif bertajuk MBG (Makanan Bergizi Gratis). Kepada masyarakat, tersangka menyampaikan bahwa mereka bisa mendapat bantuan tersebut hanya dengan memiliki NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak.

“Pelaku meminta warga mengirimkan KTP, KK, dan foto selfie. Data ini kemudian digunakan untuk membuat NPWP elektronik, registrasi SIM card, serta membuka rekening e-wallet Seabank,” ungkap Kombes Abast.

Lebih lanjut, data-data tersebut Budigunakan pelaku untuk membuat akun toko online palsu di platform Shopee Affiliate. Total ada sekitar 130 akun yang dibuat dari identitas masyarakat, semuanya tanpa seizin pemilik.

Sejak Desember 2024, TD diketahui menjalankan toko online fiktif bernama Kayla Shop, yang digunakan untuk melakukan live streaming promosi produk afiliasi Shopee. Dalam aktivitas ini, tersangka dibantu oleh 7 orang admin berinisial ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD.

“Setiap promosi yang berhasil, pelaku mendapat komisi antara 5% hingga 25% dari Shopee. Semua hasilnya masuk ke e-wallet pribadi milik tersangka,” jelas Abast.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Rp3,2 Miliar di Surabaya dan Mojokerto Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yang mencengangkan:

– 105 unit handphone (82 di antaranya digunakan khusus untuk live)

– 129 akun Shopee Affiliate palsu

– 100 rekening Seabank

– 129 foto NPWP dan KTP milik warga

– 2 monitor, 2 PC rakitan, 2 keyboard

– 1 rekening aktif atas nama tersangka

Atas perbuatannya, TD dijerat denga Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024

Dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU RI No. 27 Tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Kombes Pol Abast mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitas dan legalitasnya.

“Warga jangan mudah tergiur iming-iming program bantuan tanpa proses resmi. Data pribadi adalah aset penting yang harus dilindungi,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *