Tiga Penambang Emas Ilegal di Jember Divonis Penjara, Dua DPO Masih Buron

Jember, Obor Rakyat – Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus tambang emas ilegal di Dusun Gumukrase, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Tiga Penambang Emas Ilegal di Jember Divonis Penjara, Dua DPO Masih Buron

Jember, Obor Rakyat – Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus tambang emas ilegal di Dusun Gumukrase, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 29 April 2025 lalu, ketiganya dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin dan melanggar aturan pertambangan mineral dan batubara.

Ketiga terdakwa yang divonis bersalah adalah Mukri, Lukman Hakim, dan Hairukdin. Ketua Majelis Hakim Ahmad Bukhori menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada Mukri dan Lukman Hakim, serta 1 tahun 10 bulan kepada Hairukdin. Ketiganya juga didenda masing-masing Rp1.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

“Ketiganya terbukti melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 angka (3) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim Ahmad Bukhori saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jember menuntut Hairukdin dengan hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Mukri dan Lukman Hakim dituntut 1 tahun 6 bulan. Namun majelis hakim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kronologi Penambangan Ilegal
Kasus ini bermula saat ketiga terdakwa bersama dua orang lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Alex dan Mot, melakukan penambangan emas ilegal sejak Desember 2024. Mereka menggali batu yang diduga mengandung emas di sebuah bukit di Dusun Gumukrase.

Baca Juga :  DPRD Jatim Gelar Sarasehan Etika Bermedia Sosial di Jember: Edukasi Masyarakat di Era Digital

Menurut Jaksa Apriani Candra Christina, para terdakwa menggunakan peralatan sederhana seperti palu besi, betel, dan linggis untuk mencari batu berurat emas. Setelah mengumpulkan batu-batu tersebut dalam karung plastik, mereka membawanya ke rumah mertua Hairukdin untuk kemudian diproses di pengglondongan emas di Kecamatan Ambulu.

Dalam salah satu kegiatan mereka, hasil glondongan menghasilkan emas senilai Rp600.000. Uang tersebut kemudian dibagi rata, masing-masing terdakwa mendapatkan Rp100.000, sedangkan sisanya dibelikan rokok.

Namun aktivitas mereka terhenti pada Kamis, 2 Januari 2025, saat petugas Polsek Jenggawah menangkap Mukri, Lukman Hakim, dan Hairukdin di lokasi penambangan.

Tidak Miliki Izin Resmi
Keterangan ahli dari Dinas ESDM, Bagus Prasetyawan, menegaskan bahwa batu yang ditambang para terdakwa merupakan komoditas mineral sesuai PP 96 Tahun 2021. Untuk menambang komoditas tersebut, harus memiliki izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUJP. Ketiga terdakwa terbukti tidak memiliki izin tersebut.

Majelis hakim menyatakan, aktivitas yang dilakukan para terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan membahayakan lingkungan serta ketertiban hukum.

Dua Pelaku Masih DPO
Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni Alex dan Mot, masih buron. Pihak kepolisian setempat masih melakukan pencarian dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar segera melapor. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *