Buron 2 Tahun, Konsultan Proyek Pengurukan DTPHP Lamongan Ditangkap Kejari

Lamongan, Obor Rakyat — Setelah menghilang selama hampir dua tahun, seorang konsultan proyek berinisial AM akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
AM saat diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Diduga Rugikan Negara Rp560 Juta

Lamongan, Obor Rakyat — Setelah menghilang selama hampir dua tahun, seorang konsultan proyek berinisial AM akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

AM, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengurukan tanah pembangunan gedung Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017, ditangkap saat mudik ke kampung halamannya di Paciran, Selasa (24/6/2025).

Setelah masuk dalam daftar buronan, AM yang merupakan Direktur CV GU sekaligus Konsultan Perencana dan Pengawas proyek pengurukan tanah DTPHP Lamongan akhirnya ditangkap aparat kejaksaan. Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejari Lamongan.

Dalam proyek tersebut, AM diduga bertanggung jawab atas pekerjaan pengurukan tanah yang volumenya tidak sesuai dengan pembayaran negara. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp560 juta.

“Tersangka AM sempat buron dan berhasil kami amankan saat berada di wilayah Paciran. Ia kami tahan karena berisiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.

Nama Proyek: Pengurukan Tanah Pembangunan Gedung DTPHP Lamongan

– Tahun Anggaran: 2017.

– Tersangka: AM (Direktur CV GU).

– Kerugian Negara: Rp560 juta.

– Barang Bukti: 33 item, termasuk dokumen elektronik dan alat ukur tanah.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

Dalam perkara ini AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman Hukuman: 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kejari Lamongan memastikan akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor proyek pemerintah daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *