Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun Era Nadiem, Pakar Hukum: Ini Tamparan Bagi Dunia Pendidikan

Jakarta, Obor Rakyat – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode kepemimpinan Nadiem Makarim terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan serius dan telah memanggil Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan pada Senin (23/6/2025), lalu.
Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun Era Nadiem, Pakar Hukum: Ini Tamparan Bagi Dunia Pendidikan

Jakarta, Obor Rakyat – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode kepemimpinan Nadiem Makarim terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan serius dan telah memanggil Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan pada Senin (23/6/2025), lalu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut pengusutan kasus ini sebagai langkah penting dalam membersihkan dunia pendidikan dari praktik korupsi.

“Ternyata dalam dunia pendidikan yang membutuhkan dana besar, ada dugaan rekayasa pengadaan laptop. Ini sangat mengenaskan,” kata Hibnu dalam keterangannya.

Ia menilai, jika dugaan korupsi ini terbukti, maka akan menjadi tamparan keras bagi para pengelola pendidikan yang seharusnya menjaga integritas dan amanah publik.

Menurut Hibnu, penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan bertujuan mengungkap siapa saja pihak yang terlibat.

“Ini bagian dari penyidikan untuk menetapkan tersangka. Hukum bicara bukti, bukan opini,” tegasnya.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas

Sementara itu, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, mengungkap bahwa penyidikan menyoroti dugaan permufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook tahun 2019–2022. Penyidik Jampidsus telah menggeledah rumah dua staf khusus, Fiona Handayani dan Juris Stan, yang juga telah diperiksa.

“Jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, maka pemeriksaan terhadap pihak manapun, termasuk Nadiem, dapat dilakukan,” jelas Harli.

Kasus ini mencuat karena dugaan pengadaan perangkat teknologi pendidikan dilakukan secara tidak wajar dan merugikan keuangan negara. Proyek yang seharusnya mendukung digitalisasi pendidikan, justru diduga dijadikan ajang korupsi berjamaah.

Hibnu pun menegaskan bahwa Kejagung tidak perlu gentar terhadap tudingan politisasi hukum, sebab proses penyidikan harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Tidak mungkin ada pelanggaran hukum lalu dibiarkan. Kalau ada korupsi, harus ditindak,” ucapnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *