Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM di Bondowoso Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Bondowoso, Obor Rakyat – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bondowoso resmi dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan damai tersebut menjadi penutup dari polemik hukum yang sempat menyita perhatian publik setempat.
Abdul Khalik, SH, kuasa hukum. (Fot Ist)

Bondowoso, Obor Rakyat – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bondowoso resmi dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan damai tersebut menjadi penutup dari polemik hukum yang sempat menyita perhatian publik setempat.

Perkara ini mencuat setelah Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Haryadi, melaporkan seorang pria bernama Muhammad Sodiq atas dugaan pemerasan yang terjadi di sebuah kafe di kawasan pusat kota Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, dalam konferensi pers pada Jumat, 28 Februari 2025, mengonfirmasi bahwa Muhammad Sodiq sempat diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP,” ujar Harto saat itu.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan arah berbeda. Pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan yang difasilitasi langsung oleh penyidik Polres Bondowoso.

Kuasa hukum Muhammad Sodiq, Abdul Khalik, SH, menyampaikan bahwa mediasi berjalan lancar dan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Baca Juga :  Warga Sindir Jalan Rusak Saat Kunjungan Wapres Gibran ke Bondowoso: "Jangan Lewat Pujer dan Tlogosari!"

“Kami bersyukur perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Klien kami sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, dan korban menerima dengan iktikad baik,” jelas Khalik di Mapolres Bondowoso, Rabu (25/6/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses perdamaian dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Penyelesaian ini turut disaksikan oleh aparat kepolisian dalam suasana yang netral dan kondusif.

“Kesepakatan damai ini tertuang dalam dokumen resmi dan mencakup sejumlah syarat moral yang disepakati bersama,” imbuhnya.

Polres Bondowoso sendiri menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini telah dilakukan sesuai dengan prinsip dan prosedur restorative justice yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, perkara dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke ranah pengadilan.

Penutupan kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi penyelesaian konflik serupa di masyarakat, dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan pendekatan kemanusiaan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan berbiaya tinggi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *