Polemik Bantuan Motor Roda Tiga di Probolinggo: STNK Atas Nama Pribadi, DPRD Soroti Potensi Penyalahgunaan

Probolinggo, Obor Rakyat – Program bantuan kendaraan operasional roda tiga (Tossa) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo untuk 29 RW memunculkan polemik. Pasalnya, meskipun kendaraan tersebut berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepemilikannya justru atas nama pribadi penerima, bukan institusi kelurahan atau RW.
penyerahan bantuan motor roda tiga untuk RW di Kota Probolinggo.

Probolinggo, Obor Rakyat – Program bantuan kendaraan operasional roda tiga (Tossa) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo untuk 29 RW memunculkan polemik. Pasalnya, meskipun kendaraan tersebut berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kepemilikannya justru atas nama pribadi penerima, bukan institusi kelurahan atau RW.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, menilai kondisi ini rawan disalahgunakan. Ia mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap kendaraan yang secara administratif terdaftar sebagai milik pribadi.

“Kalau kendaraan itu atas nama pribadi, bagaimana pengawasannya? Bisa saja dijual atau digadaikan, karena STNK-nya bukan atas nama pemerintah atau kelurahan, tapi perorangan,” tegas Sibro dikutip dari Radar Bromo, Rabu (10/7/2025).

Hal senada disampaikan anggota Banggar lainnya, Eko Purwanto. Ia menyayangkan keputusan Pemkot yang tidak mengatasnamakan kendaraan operasional itu kepada kelurahan setempat. Padahal, program “1 RW 1 Tossa” merupakan bagian dari program prioritas Wali Kota yang dibiayai dari APBD setelah adanya efisiensi anggaran.

“Seharusnya motor roda tiga itu diatasnamakan kelurahan, bukan pribadi. Selain untuk kemudahan pengawasan, juga agar pemeliharaan ke depan bisa ditangani lewat anggaran kelurahan,” jelas Eko.

Sebagai informasi, bantuan kendaraan Tossa ini diberikan kepada 29 RW melalui skema lomba. Kendaraan tersebut dimaksudkan untuk mendukung aktivitas operasional RW dalam pelayanan masyarakat di lingkungannya masing-masing.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Surabaya Pastikan Tak Ada Batasan Hari Rawat Inap Peserta JKN

Namun, fakta bahwa dokumen resmi kendaraan berupa STNK dan BPKB dicetak atas nama pribadi dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.

DPRD Kota Probolinggo mendesak agar Pemkot segera mengevaluasi skema penyaluran bantuan tersebut. Selain untuk menjamin keamanan aset daerah, juga demi memastikan bahwa program benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan pribadi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *