KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, 10 Saksi Diperiksa

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa penyidik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut difokuskan pada proses pembentukan pokmas yang diduga direkayasa oleh koordinator lapangan (korlap) yang berkoordinasi dengan kepala desa (kades).

“Penyidik mendalami proses pembuatan pokmas yang diduga dibuat oleh korlap dengan berkoordinasi bersama kepala desa,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025), dikutip dari Antara.

Budi menambahkan, pemeriksaan juga menyasar saksi-saksi yang berperan sebagai korlap untuk menggali jumlah pokmas yang dibentuk serta mengidentifikasi nama aspirator pemilik jatah hibah.

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain Kateno (Kades Penataran), Suparman (Kades Candirejo), Sodikin (Kades Bangsri), Yunianto (Kadus Kalicilik Candirejo), dan Komarudin (Kadus Jeding). Selain itu, dua pihak swasta yakni Bagas Aji Priambodo dan Muhammad Farhat, serta tiga saksi lain yang belum diketahui profesinya, yaitu Jody, Rendra, dan Ryan.

Sebelumnya, pada Jumat (12/7/2025), KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.

Baca Juga :  KPK Keberatan dengan RUU KUHAP, Nilai Menghambat Pemberantasan Korupsi

Diketahui, tiga dari empat penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sedangkan 17 pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

Lebih lanjut, pada 20 Juni 2025 lalu, KPK mengungkapkan bahwa pengucuran dana hibah yang diduga bermasalah tersebut terjadi di sekitar delapan kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pengembalian kerugian negara akibat kasus ini. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *