
Banyuwangi, Obor Rakyat – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal beroperasi di kawasan Dam Gembleng, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, menjadi sorotan.
Aktivitas tambang yang telah berjalan hampir tiga bulan itu dinilai merusak lingkungan dan infrastruktur desa.
Pantauan di lapangan, Sabtu (19/7/2025), menunjukkan setiap hari puluhan dump truk hilir mudik mengangkut pasir dari lokasi tambang yang diduga dikelola oleh pengusaha berinisial HR. Jalan desa yang sebelumnya berpaving kini rusak parah akibat beban truk yang melintas tanpa henti.
Akibat aktivitas tambang tersebut, sejumlah mata air yang mengairi irigasi sawah warga mulai tercemar dan menyusut.
Selain itu, jalan paving desa yang menjadi akses utama masyarakat kini mengalami kerusakan serius. Banyak paving yang retak, hancur, bahkan terlepas dan berserakan di tepi jalan.
Warga Desa Aliyan mengeluhkan dampak tambang terhadap kehidupan mereka.
“Dulu air irigasi jernih dan mengalir lancar, sekarang mulai keruh dan debitnya kecil,” ungkap salah satu petani setempat yang enggan disebut namanya.
Tambang pasir tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, kegiatan tersebut juga tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menjadi syarat utama dalam operasi tambang legal.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), penambangan tanpa izin resmi melanggar hukum. Pasal 158 menyatakan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi. Aktivitas tambang terus berlangsung tanpa pengawasan, seolah-olah dibiarkan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum terhadap kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Aktivis lingkungan dan masyarakat mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kalau ini dibiarkan terus, bukan hanyalah untuk lingkungan yang rusak, tapi potensian yg bencana juga bisa terjadi,” ujar seorang pemerhati lingkungan Banyuwangi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dan instansi terkait diminta segera melakukan investigasi dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di Dam Gembleng, serta memulihkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang ditimbulkan. (*)