
Jember, Obor Rakyat – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi pemeriksaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala DLH Kabupaten Jember, Drs. Suprihando, dan dihadiri oleh berbagai instansi teknis serta perwakilan dari pihak pengembang, PT. Bagaskara Bangun Persada, yang mengajukan dokumen UKL-UPL untuk rencana pembangunan Perumahan Danendra Regency, pada Selasa (15/7/2025) lalu.
Menurut Suprihandoko, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi dan pengawasan dokumen lingkungan agar setiap proyek pembangunan di Jember tetap berada dalam koridor keberlanjutan dan tidak berdampak negatif terhadap ekosistem.
“Pemeriksaan dokumen UKL-UPL bukan hanya formalitas administratif, tapi langkah konkret untuk memastikan pembangunan tidak merusak keseimbangan lingkungan. Ini tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” tegasnya.
DLH Jember mengundang perwakilan dari berbagai instansi lintas sektor, seperti instansi teknis, pemerhati lingkungan, serta unsur masyarakat. Para peserta diminta memberikan saran dan masukan tertulis guna memperkaya dan menyempurnakan dokumen UKL-UPL yang sedang dikaji.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa rencana pembangunan Perumahan Danendra Regency telah memenuhi standar kelestarian lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, proses ini juga menjadi sarana transparansi dan akuntabilitas publik dalam mengawasi dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan.
DLH Jember berharap melalui proses ini, dokumen UKL-UPL yang dihasilkan dapat lebih berkualitas dan mampu meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Pemerintah daerah juga mendorong semua pihak untuk semakin peduli dan aktif menjaga kelestarian alam Jember, di tengah pesatnya laju pembangunan. (*)