
Jakarta, Obor Rakyat — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan keberadaan buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC) telah dipantau setelah Interpol resmi menerbitkan Red Notice.
Polri menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku kejahatan lintas negara.
Informasi tersebut disampaikan Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penerbitan Red Notice merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani kejahatan transnasional melalui kerja sama internasional.
“Polri melalui Divhubinter terus memperkuat kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan lintas negara serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum global. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu,” ujar Trunoyudo.
Red Notice Terbit, Polri Intensif Berkoordinasi Internasional
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta aparat penegak hukum di sejumlah negara.
“Kami segera berkoordinasi dengan Interpol HQ Lyon dan para counterpart penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Untung.
Ia menegaskan, Polri telah mengetahui keberadaan MRC dan saat ini terus melakukan pemantauan. Namun, lokasi detail tidak dapat disampaikan ke publik demi kepentingan penegakan hukum.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya sudah kami petakan dan tim saat ini telah berada di negara yang bersangkutan,” jelasnya.
Ruang Gerak MRC Semakin Terbatas
Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, Polri menilai ruang gerak MRC semakin terbatas karena berada dalam pengawasan internasional.
“Red Notice ini membuat subjek berada dalam pengawasan internasional sehingga ruang geraknya semakin sempit,” tegas Brigjen Pol Untung.
Proses Red Notice Ketat, Interpol Pastikan Kasus Murni Pidana
Terkait proses penerbitan Red Notice yang memakan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment ketat, terutama dalam perkara dugaan korupsi.
“Interpol melakukan pendalaman karena adanya perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara. Assessment dilakukan untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak bermuatan politik,” jelas Ricky.
Ia menambahkan, Polri harus meyakinkan Interpol bahwa kasus MRC memenuhi prinsip dual criminality, yakni perbuatan tersebut merupakan tindak pidana baik di Indonesia maupun di negara tempat buronan berada.
“Kami menjelaskan adanya kerugian negara dan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni. Setelah klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” ujarnya.
Polri: Pemulangan Buronan Butuh Proses Hukum Negara Setempat
Polri mengakui bahwa proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mengikuti sistem hukum negara tempat buronan berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan hukum akan terus dilakukan secara maksimal.
“Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia akan terus bekerja optimal dengan mematuhi ketentuan hukum negara setempat agar proses penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky. (*)
Penulis: Nur Arifin
Editor: Redaksi