
Situbondo, Obor Rakyat – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan penggerebekan terhadap lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Aksi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dianggap meresahkan dan merusak lingkungan.
Penggerebekan dilakukan terhadap sebuah lokasi pertambangan pasir yang disebut telah beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah operator dan pihak yang terlibat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait jumlah orang yang diamankan maupun pasal-pasal yang akan dikenakan. Namun, langkah cepat aparat dari Polda Jatim ini telah memantik respons positif dari masyarakat.
Operasi penertiban ini dilakukan langsung oleh jajaran Polda Jawa Timur, setelah laporan dari warga dan pengaduan masyarakat diteruskan ke Komisi 1 DPRD. Sebelumnya, warga telah menyampaikan keluhan kepada Polres Situbondo, namun dinilai belum mendapat respons yang memadai.
Salah satu warga Bugeman yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas tindakan tegas aparat.
“Kami sudah lama resah. Tiap hari truk-truk lalu lalang tanpa kejelasan soal izin. Sekarang akhirnya ada tindakan nyata,” ujarnya, Selasa (22/7/2925).
Penggerebekan terjadi baru-baru ini di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Lokasi tersebut diketahui telah lama menjadi sorotan masyarakat karena aktivitas pertambangan pasir yang dinilai merugikan lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat yang menuding keberadaan tambang pasir ilegal telah merusak lingkungan, menimbulkan polusi debu, serta kebisingan akibat lalu lintas truk pengangkut material.
Selain itu, ketiadaan izin resmi menandakan adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius.
Seorang tokoh masyarakat menegaskan, “Ini bukan soal bisnis semata. Ini soal hukum, soal keberpihakan pada rakyat. Jika dibiarkan, lingkungan rusak dan kepercayaan publik terhadap aparat bisa hilang.”
Respons dari warga sangat positif. Banyak yang mengaku merasa lega karena akhirnya ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum setelah sekian lama laporan mereka tidak ditindaklanjuti di tingkat daerah.
Polda Jatim dianggap menunjukkan keberanian dan komitmen dalam menegakkan supremasi hukum. “Ini membuktikan negara hadir. Kami berharap proses hukum ini tidak berhenti di tengah jalan, tapi diusut tuntas,” tambah warga lainnya. (*)