22 Kades dan 1 Camat di Lahat Terjaring OTT Kejari, Diduga Terlibat Pungli

Sumatra selatan, Obor Rakyat – Para Kepala Desa (Kades) dan Camat dari Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kamis (24/7/2025) malam.
para Kedes tertunduk saat digiring ke ruang pemeriksaan.

Sumatra selatan, Obor Rakyat – Para Kepala Desa (Kades) dan Camat dari Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kamis (24/7/2025) malam.

Dalam OTT tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp60 juta yang diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli). Dana tersebut disebut-sebut merupakan hasil permintaan dari Camat kepada para Kades dengan berbagai dalih dan alasan yang belum dijelaskan secara rinci.

Operasi ini dilakukan di wilayah Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, dan penangkapan berlangsung pada Kamis malam. Para pejabat desa yang terjaring OTT tiba di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sekitar pukul 22.17 WIB dengan menggunakan mobil.

Total ada 22 Kades dan satu Camat yang diamankan dalam OTT ini. Belum disebutkan secara resmi identitas para pihak yang ditangkap, namun seluruhnya berasal dari lingkungan Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Pantauan di lokasi menunjukkan para Kades tampak tertunduk dan enggan memberikan komentar saat digiring ke ruang pemeriksaan di Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).

Hingga saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik gabungan dari Kejari Lahat dan Kejati Sumsel. Belum ada keterangan resmi apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polsek Dolok Pardamean Gelar Patroli Blue Light, Geng Motor Tak Berkutik di Simarjarunjung

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT ini dilakukan karena adanya laporan terkait praktik pungli yang melibatkan Camat dan Kades di wilayah tersebut. Modus dugaan pungli ini masih dalam pendalaman penyidik, termasuk aliran dana dan tujuan penggunaannya.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan korupsi di tingkat pemerintahan desa. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pungli yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *