
Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Subdit IV Renakta berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Jerman.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pada 5 Maret 2025 terkait dugaan penempatan pekerja migran yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025), menyebut satu orang tersangka berhasil diamankan, yakni TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah.
“Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, pada Juni 2024,” ujar Kombes Abast.
Tersangka menggunakan modus merekrut WNI dengan iming-iming bekerja di Jerman. Tiga korban berinisial PCY, TW, dan WA dijanjikan pekerjaan, dengan biaya pemberangkatan antara Rp23 juta hingga Rp40 juta.
Namun, para korban diberangkatkan menggunakan visa kunjungan wisata atau visa turis. Setelah tiba di Jerman, mereka disarankan untuk mengaku sebagai pencari suaka agar bisa tinggal lebih lama di kamp pengungsi Suhl Thuringen.
“Ini cara tersangka agar para PMI bisa menetap lebih lama dan mendapatkan pekerjaan, walau ilegal,” jelas Kombes Abast.
Polda Jatim mengungkap bahwa para korban tidak memiliki sertifikat kompetensi, tidak terdaftar dalam program jaminan sosial, serta tidak mendapat perlindungan resmi sebagai PMI.
“Semuanya diberangkatkan tanpa keahlian yang dibuktikan secara resmi dan tanpa perlindungan hukum. Ini membahayakan mereka sebagai pekerja migran,” tegas Abast.
Pengungkapan ini berawal dari laporan Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025, yang menemukan tiga WNI tinggal secara ilegal dan mengaku sebagai pencari suaka.
“Para korban awalnya memang ingin bekerja ke luar negeri, ke Eropa atau Australia. Namun, karena percaya dengan tersangka yang dikenalkan melalui media sosial, mereka jadi korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka TGS dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp15 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi, dan selalu memastikan melalui jalur legal serta terdaftar di lembaga pemerintah terkait. (*)