
Jakarta, Obor Rakyat – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menerima gratifikasi senilai Rp 21,9 miliar yang berkaitan dengan jabatannya. Dugaan ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7/2025).
Jaksa mengungkapkan, uang miliaran rupiah tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah Rudi Suparmono yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Jumlah total uang yang ditemukan yakni Rp 1.721.569.000 dalam bentuk rupiah, USD 383.000 atau sekitar Rp 6,3 miliar, serta SGD 1.099.581 atau sekitar Rp 13,9 miliar. Total keseluruhannya mencapai Rp 21.963.626.339,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Menurut jaksa, uang tersebut tidak disimpan di lembaga keuangan resmi seperti bank, melainkan dikemas dan disimpan secara pribadi di dalam koper dan ransel.
“Bahwa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing tersebut dikemas sedemikian rupa oleh terdakwa dan disimpan ke dalam empat buah tas berbentuk koper maupun ransel. Terdakwa tidak menyimpannya pada rekening bank atau lembaga penyimpanan sah lainnya,” tegas jaksa.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan suap dalam vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa menduga Rudi Suparmono berperan dalam pengaturan putusan bebas tersebut saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Sidang tuntutan terhadap Rudi masih akan berlanjut dalam agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (*)