
Siantar, Obor Rakyat – Tim Penasehat Hukum Julham Situmorang menyatakan sikap resmi terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir di RS Vita Insani. Dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (29/7/2025), tim hukum menyatakan keberatan atas penerapan pasal yang dinilai tidak tepat serta menegaskan dukungan mereka terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional.
“Kami sangat mendukung pemberantasan korupsi yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi integritas serta prinsip keadilan, sebagaimana semangat yang terkandung dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh terkait reformasi hukum dan birokrasi,” kata Gifson S. Ganda Putra (SGP) Aruan, anggota tim kuasa hukum Julham.
Menurut tim hukum, klien mereka tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor, yang menjerat penyelenggara negara jika terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
“Tidak ada unsur pemaksaan, keuntungan pribadi, maupun kerugian negara yang terbukti dilakukan klien kami,” tegas Parluhutan Banjar Nahor, anggota tim hukum lainnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyebut bahwa retribusi parkir RS Vita Insani periode Mei–Juli 2024 telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp48,6 juta. Mereka mengutip hasil audit dari Inspektorat Daerah yang menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan lebih bersifat administratif, bukan pidana.
“Kesimpulan dari Inspektorat sangat jelas, perbuatan klien kami masuk kategori pelanggaran disiplin dan seharusnya dikenakan sanksi administratif, bukan pidana. Sanksi itu bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau pencopotan jabatan,” tambahnya.
Sebagai respons atas penetapan tersangka ini, tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum melalui pengajuan eksepsi atau keberatan di persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam proses tersebut, mereka akan menghadirkan bukti dan saksi yang membantah dakwaan jaksa.
Siaran pers ini ditandatangani oleh enam pengacara dalam tim hukum Julham, yakni Gifson SGP Aruan, Chandra Pakpahan, Parluhutan Banjar Nahor, Agusman Silaban, Adven Zetro, dan Dame Jonggi Gultom. (*)