
Probolinggo, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, mengusulkan perbaikan tiga ruas jalan strategis kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah. Usulan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan konektivitas antarwilayah serta memperlancar mobilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan dalam jawaban eksekutif atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Jawaban dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, dalam rapat paripurna DPRD.
Menurut Ugas, salah satu perhatian khusus datang dari Fraksi Partai Golkar terkait pentingnya perbaikan akses jalan dari Kecamatan Pajarakan menuju Batalyon Yonif TP 836 di Kecamatan Krucil. Ruas tersebut dinilai vital karena menghubungkan kawasan strategis dan berdampak pada kelancaran logistik serta pertahanan.
“Program kegiatan tersebut telah diusulkan melalui aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang dan Infrastruktur (SiTiA) Inpres Jalan Daerah pada Kementerian PUPR dan saat ini sedang dalam proses asistensi administrasi serta penyusunan Detail Engineering Design (DED) di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jawa–Bali Provinsi Jawa Timur,” jelasnya, Senin (28/7/2025).
Tiga ruas jalan yang diusulkan perbaikannya meliputi:
- Ruas Jalan Pajarakan – Condong (R.163) dengan nilai usulan anggaran sebesar Rp 18 miliar
- Ruas Jalan Condong – Manggisan (R.059) dengan nilai usulan sebesar Rp 14 miliar
- Ruas Jalan Manggisan – Tiris (R.060) dengan nilai usulan sebesar Rp 21,1 miliar
Tak hanya melalui Kementerian PUPR, Pemkab Probolinggo juga mengajukan rehabilitasi ketiga ruas jalan tersebut ke Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, mengingat fungsinya yang turut mendukung mobilitas pertahanan nasional.
“Rehabilitasi ketiga ruas jalan tersebut juga kami usulkan ke Menteri Pertahanan Republik Indonesia, karena jalur ini memiliki nilai strategis dalam mendukung sistem pertahanan dan keamanan wilayah,” tambah Ugas.
Selain itu, menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ugas turut menyoroti kondisi jalan pantura di Kabupaten Probolinggo. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan arteri nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jawa – Bali.
“Karena statusnya sebagai jalan nasional, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi langsung, namun kami terus menjalin koordinasi agar perbaikannya bisa segera menjadi prioritas,” ujarnya.
Pemkab Probolinggo berharap, dengan pengusulan ini, program perbaikan infrastruktur jalan dapat segera terealisasi demi mendukung pertumbuhan ekonomi, kelancaran transportasi, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Probolinggo. (*)