
Situbondo, Obor Rakyat – Aksi damai yang digelar sejumlah aktivis yang tergabung berbagai organisasi LSM dan insan pers di Alun-Alun Situbondo mendadak ricuh. Seorang wartawan Jawa Pos Radar Situbondo (JPRS), Ahmad Humaidi diduga menjadi korban kekerasan fisik saat tengah meliput unjuk rasa tersebut.
Insiden terjadi sekitar Kamis siang (31/7/2025), saat Humaidy sedang merekam jalannya aksi.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/226/VII/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR, Humaidy menyebutkan bahwa kekerasan bermula ketika Bupati Situbondo, Yusuf Rio Prayogo (Mas Rio), diduga berusaha merebut paksa ponsel yang digunakan untuk dokumentasi.
Tak lama kemudian, Humaidy mengaku ditarik dari belakang dan dipukul oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya. Akibat pemukulan tersebut, ia mengalami luka memar di bagian punggung kanan.
“Bukan hanya hak saya sebagai wartawan yang dilanggar. Ini adalah bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers,” ungkap Humaidy usai membuat laporan resmi di Mapolres Situbondo, Jumat (1/8/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bupati Situbondo terkait dugaan keterlibatan dalam insiden kekerasan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dari kalangan jurnalis, organisasi profesi wartawan, dan LSM. Mereka menilai insiden tersebut sebagai bentuk intimidasi yang mencederai nilai-nilai demokrasi dan kemerdekaan pers di Kabupaten Situbondo.
“Kekerasan terhadap jurnalis, terlebih saat melaksanakan tugas peliputan, adalah bentuk pembungkaman yang tak bisa ditoleransi,” ujar salah satu aktivis LSM yang turut hadir dalam aksi tersebut.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur juga menyampaikan sikap tegas, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjadi korban kekerasan. (*)