Dugaan Langsiran Solar Bersubsidi di SPBU Jalan Pesantren Pekanbaru Kembali Mencuat, Pertamina dan APH Diminta Bertindak Tegas

Riau, Obor Rakyat – Dugaan praktik ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di SPBU 13.282.621 yang berlokasi di Jalan Pesantren, Desa Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Meski telah berulang kali dilaporkan oleh media dan LSM, aktivitas "langsiran" solar diduga masih marak dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
SPBU di Jalan Pesantren, Desa Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Riau, Obor Rakyat – Dugaan praktik ilegal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di SPBU 13.282.621 yang berlokasi di Jalan Pesantren, Desa Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Meski telah berulang kali dilaporkan oleh media dan LSM, aktivitas “langsiran” solar diduga masih marak dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Informasi yang diterima dari warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas mencurigakan ini telah berlangsung lama dan dilakukan pada siang maupun malam hari. Sejumlah kendaraan jenis truk dan pikap tampak kerap parkir serta mengantre di sekitar SPBU yang diduga kuat merupakan kendaraan langganan untuk melakukan langsiran solar.

“Sudah lama ini berlangsung, siang malam ada mobil-mobil langganan parkir di sana. Isunya pernah viral juga, tapi tidak ada tindakan berarti,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Sabtu (2/8/2025).

Disebutkan pula bahwa saat ini SPBU tersebut berada di bawah pengawasan seorang bernama Udin, dengan sosok “Pak Boy” yang disebut-sebut menjabat sebagai General Manager (GM) untuk dua lokasi SPBU, yaitu di Jalan Pesantren dan Jalan S. Amin Tabek Gadang. Namun menurut warga, meskipun telah terjadi pergantian pengawas, praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tetap berjalan seperti biasa.

Media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail (SAM) Regional Pekanbaru, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan melalui pesan WhatsApp.

Ketika dikonfirmasi secara langsung, pengelola SPBU, Udin, membantah tudingan tersebut. “Darimana Abang tahu,” jawabnya singkat saat dihubungi via WhatsApp.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siak Hulu Dikeluhkan Warga, LSM GERAK Riau Desak Penegakan Hukum

Sementara itu, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut tampak jelas dan dilakukan secara terbuka, tanpa rasa khawatir akan tindakan hukum.

Pemerhati hukum asal Pekanbaru, Andika, S.H., M.H., menilai lemahnya penegakan hukum turut memberi ruang bagi suburnya praktik mafia migas di daerah. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau dan Satgas Mafia Migas, untuk segera turun tangan.

“Masalah mafia BBM ini sangat meresahkan. SPBU yang dilaporkan pun itu-itu saja, tapi tidak pernah terlihat adanya penindakan nyata. Ada apa dengan penegakan hukum kita? Pertamina Sales Area juga harus bertanggung jawab,” tegas Andika.

Dugaan pelanggaran ini dinilai melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum dan pihak Pertamina segera menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka praktik ilegal seperti ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga memperburuk distribusi subsidi energi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *