Judi Sabung Ayam di Binjai Selatan Makin Marak, Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Binjai, Obor Rakyat — Praktik perjudian sabung ayam di Kota Binjai, Sumatera Utara tepatnya di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, kian terbuka dan marak tanpa tersentuh hukum. Aktivitas ilegal ini diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat dan pejabat setempat, sehingga aparat penegak hukum seolah tak mampu bertindak tegas.
Gerbang masuk ke arena sabung ayam.

Binjai, Obor Rakyat — Praktik perjudian sabung ayam di Kota Binjai, Sumatera Utara tepatnya di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, kian terbuka dan marak tanpa tersentuh hukum. Aktivitas ilegal ini diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat dan pejabat setempat, sehingga aparat penegak hukum seolah tak mampu bertindak tegas.

Pantauan awak media pada Sabtu (2/8/2025), puluhan kendaraan roda dua dan roda empat tampak hilir mudik memasuki lokasi yang dipenuhi oleh para penggemar sabung ayam dari dalam dan luar Kota Binjai. Gerbang masuk ke arena tersebut bahkan dihiasi patung ayam jago di kedua sisinya, menjadi simbol mencolok eksistensi sabung ayam yang terkesan kebal hukum.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, arena sabung ayam ini telah beroperasi secara bebas selama hampir dua tahun dan dibuka secara rutin tiga kali dalam seminggu, yakni pada hari Minggu, Senin, dan Jumat. Lokasi ini disebut-sebut dikelola oleh seorang bandar berinisial AAN, dengan sistem tiket masuk sebesar Rp100.000 untuk kelas VIP dan Rp50.000 untuk kelas reguler.

“Ini bukan rahasia lagi, seluruh warga Binjai tahu bahwa lokasi itu adalah arena perjudian. Kalau aparat bilang tidak tahu, itu sangat tidak masuk akal,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Lebih jauh, warga menduga kegiatan ini berlangsung langgeng karena adanya setoran kepada oknum tertentu. Bahkan, pihak kepolisian dinilai hanya melakukan kunjungan formalitas demi laporan kepada pimpinan, tanpa tindakan nyata yang berdampak jangka panjang. Setelah kunjungan aparat, aktivitas sabung ayam tetap berlanjut seperti biasa.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons. Upaya konfirmasi baik melalui panggilan telepon maupun pesan tertulis tidak direspons, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian ini.

Baca Juga :  Gebyar Muharram 1447 H dan Pelantikan PD Persis Dairi Dihadiri Wakil Bupati, Serukan Solidaritas untuk Palestina

Padahal, dalam Pasal 303 KUHP serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, aktivitas perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Namun ironisnya, pengelola sabung ayam di kawasan ini terkesan tak gentar terhadap ancaman hukum tersebut.

“Kami merasa hukum di Sumatera Utara menjadi lemah jika berhadapan dengan praktik seperti ini. Harusnya aparat bertindak tegas, bukan justru terkesan tutup mata,” lanjut warga.

Berbagai media lokal sebelumnya juga telah memberitakan keberadaan arena sabung ayam ini, namun hingga kini belum ada penindakan nyata dari Polsek, Polres Binjai, maupun Polda Sumatera Utara. Hal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran dan bekingan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

Masyarakat kini berharap agar Mabes Polri maupun pihak berwenang di tingkat pusat turun tangan untuk menindak praktik perjudian ini dan mengusut tuntas keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *