Kadishub Pematangsiantar Laporkan Kanit Tipikor Polres ke Propam Polda Sumut, Diduga Minta Suap Rp200 Juta

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, secara resmi melaporkan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pematangsiantar, LH (inisial-red) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
kantor Polda Sumut.

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, secara resmi melaporkan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pematangsiantar, LH (inisial-red) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Laporan itu dilayangkan pada Jumat, 1 Agustus 2025, terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) parkir.

Julham diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari enam pengacara, yakni Gifson SGP Aruan SH, Chandra Pakpahan SH, Parluhutan Banjar Nahor SH, Agusman Silaban SH, Adven Zetro SH, dan Dame Jonggi Gultom SH. Dalam aduannya, mereka menuding adanya tindakan pemerasan dan manipulasi proses hukum oleh oknum penyidik Unit Tipikor.

“Kami melaporkan adanya permintaan uang sebesar Rp200 juta dari Kanit Tipikor agar perkara ini dihentikan. Karena klien kami tidak mampu memenuhi permintaan itu, akhirnya ia dijadikan tersangka,” ungkap kuasa hukum Julham.

Julham sendiri mengaku telah beberapa kali memberikan uang kepada penyidik secara bertahap, masing-masing sebesar Rp5 juta pada Mei 2024, Juni 2024, dan Juli 2025. Ia juga menyatakan bahwa keterangan mengenai pemberian uang tersebut sempat disampaikan dalam pemeriksaan, namun diminta dihapus dengan alasan kasusnya tidak akan berlanjut ke proses hukum dan akan dialihkan ke Inspektorat.

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, secara resmi melaporkan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pematangsiantar, LH (inisial-red) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Laporan Pengaduan (LP) di Polda Sumut.
Baca Juga :  Bidan di Pasaman Pertaruhkan Nyawa, Berenang Seberangi Sungai Deras Demi Selamatkan Pasien

Sebelumnya, Julham telah diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar atas laporan dugaan pungli retribusi parkir di area Rumah Sakit Vita Insani. Pemeriksaan serupa juga dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Pematangsiantar. Namun hasil evaluasi Inspektorat menyatakan bahwa yang terjadi hanyalah pelanggaran disiplin, bukan tindak pidana.

Julham pun mempertanyakan dasar hukum penetapan status tersangka terhadap dirinya, yang dinilai sewenang-wenang. Ia menegaskan bahwa retribusi parkir dari RS Vita Insani selama periode Mei hingga Juli 2024 telah disetor ke kas daerah senilai Rp48,6 juta.

“Dengan pelaporan ini, kami meminta agar Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oknum penyidik,” tegas tim kuasa hukum Julham.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Pematangsiantar maupun Polda Sumut terkait laporan tersebut. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *