
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan melakukan penertiban seluruh aset daerah melalui kegiatan inventarisasi menyeluruh. Fokus utama tertuju pada kecocokan antara dokumen kepemilikan aset dengan kondisi riil di lapangan, terutama kendaraan dinas yang selama ini menjadi beban anggaran.
Langkah strategis ini ditandai dengan digelarnya apel kendaraan dinas, sebagai bagian dari upaya validasi aset yang tercatat di sistem.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan pentingnya pengecekan fisik terhadap kendaraan dinas untuk mencocokkan data administrasi dengan kenyataan.
“Untuk cek dan ricek, benar nggak ini kendaraan cocok dengan dokumen yang ada?” ujarnya, dikutip dari RMOLJatim, Jumat (8/8/2025).
Menurut Fathur, jika ditemukan aset yang belum tercatat secara resmi dalam data inventaris, pihaknya akan segera menindaklanjuti. Mulai dari pencatatan ulang hingga pelacakan pengguna terakhir kendaraan tersebut.
“Harus kita telusuri dan kita kejar itu,” tegasnya.
Minimalkan Potensi Kerugian Daerah
Fathur menjelaskan bahwa proses inventarisasi ulang bukan hanya untuk ketertiban administrasi semata, tetapi juga untuk menghindari potensi kerugian daerah. Salah satunya menyangkut pembayaran pajak kendaraan dinas yang selama ini menjadi beban rutin Pemkab.
“Jika barangnya hilang, maka harus ada laporan kehilangan. Kalau barang dihibahkan juga harus ada dokumen,” katanya.
Diketahui, hingga saat ini beban pajak kendaraan dinas yang ditanggung Pemkab Bondowoso mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan. Angka ini berisiko terus membengkak jika masih terdapat kendaraan yang tercatat namun secara fisik sudah tidak dikuasai oleh pemerintah daerah.
“Jangan sampai aset tersebut tercatat, tapi barangnya tidak ada. Ini kan rugi Pemkab kalau harus bayar pajak tapi barang hilang atau rusak,” jelas Fathur.
Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah
Dengan adanya langkah tegas ini, Pemkab Bondowoso berharap pengelolaan aset, khususnya kendaraan dinas, dapat lebih optimal dan efisien. Selain meningkatkan akurasi data, kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Penertiban aset daerah juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, di mana setiap barang milik negara atau daerah harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. (*)