
Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses hukum lantaran Jurist Tan telah ditetapkan sebagai buronan.
“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Selain itu, Kejagung juga tengah memproses penerbitan red notice melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Menurut Anang, seluruh persyaratan sedang dilengkapi sebelum diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk diumumkan ke seluruh negara.
“Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja,” ujarnya.
Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
Jurist Tan diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik menduga Jurist kini berada di luar negeri. Kejagung mengklaim telah mengantongi informasi terkait keberadaannya.
“Semua informasi dari mana pun kita pelajari, didalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan,” jelas Anang.
Peran Jurist Tan dalam Kasus Chromebook
Jurist Tan diduga memiliki peran sentral dalam perencanaan pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022 di Kemendikbudristek. Rencana tersebut disebut telah disusun sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat Menteri Pendidikan.
Saat itu, Jurist bersama Nadiem dan Fiona Handayani—staf khusus Nadiem—membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” untuk membahas proyek digitalisasi pendidikan. Jurist juga diduga melobi sejumlah pihak agar Ibrahim Arief ditunjuk sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu dengan pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut. Dugaan peran aktif inilah yang menjadi dasar Kejagung memanggil Jurist Tan guna dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejagung menegaskan, upaya hukum akan terus dilakukan hingga Jurist Tan dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses persidangan. (*)