
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan komitmen terhadap penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu pejabat Dinas Sosial P3AKB, Mike Nurhidayah.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, melalui Wakil Bupati Asad Yahya Safi’i, resmi melantik Mike Nurhidayah sebagai Kasi Pelayanan di Kecamatan Grujugan, Rabu (13/8/2025) di Ruang Robusta 1 Pemkab Bondowoso.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari sanksi penurunan pangkat satu tingkat akibat pelanggaran disiplin berat.
Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, mengungkapkan bahwa Mike terbukti tidak masuk kerja selama sekitar 27 hari tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menggolongkannya sebagai pelanggaran berat.
“Pelantikan ini merupakan implementasi keputusan Bupati atas hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin. Hukuman penurunan pangkat diberikan selama tiga tahun, sesuai aturan yang berlaku,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan, sanksi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bagian dari pembinaan ASN. Pemindahan tugas ke Kecamatan Grujugan diharapkan menjadi momen refleksi dan titik balik bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki integritas dan etos kerja.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bondowoso, Mahfud Junaedi, memastikan proses penjatuhan sanksi telah melalui mekanisme resmi, termasuk pembentukan tim pemeriksa dari Inspektorat dan BKPSDM.
“Sanksinya penurunan pangkat satu tingkat dengan masa evaluasi selama 12 bulan,” tegas Mahfud.
Pemkab Bondowoso menegaskan akan terus mengawal penerapan disiplin ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)