
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang suap terkait izin pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Inhutani-V dan induk perusahaannya, Perum Perhutani.
Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Direktur Utama PT Inhutani-V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka penerima suap.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan pihaknya akan memeriksa apakah uang suap juga mengalir ke Perum Perhutani.
“Kita akan lihat apakah pengurusan lahan ini hanya di anak perusahaan atau juga mengalir ke induk perusahaannya, dalam hal ini Perhutani,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Selain Perhutani, KPK juga menelusuri keterlibatan pihak lain dalam proses perizinan, termasuk kementerian terkait dan pemerintah daerah.
“Perizinan ini tidak hanya dari Perhutani, tapi juga lewat kementerian dan pemda. Kita akan susuri ke sana,” tambahnya.
OTT Tangkap Tiga Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (13/8/2025). Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Dicky Yuana Rady (Dirut PT Inhutani-V) – penerima suap
- Djunaidi (Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng/PML) – pemberi suap
- Aditya (staf perizinan SB Grup) – pemberi suap
Djunaidi diduga menyuap Dicky untuk memuluskan kelanjutan kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas 55.000 hektare di Lampung, meski PT PML masih memiliki tunggakan kewajiban.
Suap diberikan dalam tiga bentuk:
- Uang tunai Rp100 juta pada Agustus 2024
- Mobil baru senilai Rp2,3 miliar pada Agustus 2025
- Uang tunai 189.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar)
Suap tersebut digunakan untuk mempengaruhi persetujuan perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan penandatanganan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan PT PML.
Jerat Hukum
Dicky dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Djunaidi dan Aditya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pejabat di level kementerian, pemerintah daerah, dan induk perusahaan BUMN kehutanan. (*)