
Surabaya, Obor Rakyat – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengambil langkah tegas dalam menangani aksi kerusuhan dan tindak anarkis yang terjadi di enam wilayah hukumnya. Total sebanyak 580 orang diamankan, dengan 89 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp124,25 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secara selektif dan terukur terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Kerusuhan terjadi di wilayah Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Sidoarjo.
“Hingga kini sebanyak 580 orang diamankan, dengan rincian 89 orang diproses hukum, 12 masih dalam pemeriksaan, dan 479 lainnya dipulangkan setelah diperiksa,” ujar Kombes Jules dalam keterangan pers, Selasa (2/9/2025).
Rincian Penanganan di Sejumlah Wilayah:
- Surabaya (Polrestabes Surabaya): Total 288 orang diamankan. Sebanyak 22 orang diproses hukum, sementara 266 orang dipulangkan. Lokasi kejadian berada di 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari, dan Gedung Grahadi.
- Kota Malang (Polres Malang Kota): 61 orang diamankan. Sebanyak 13 orang terbukti melakukan tindak pidana, namun tidak ditahan, dan 48 orang dipulangkan. Kerusakan terjadi di Mapolres Malang Kota, 12 Pos Lantas, Pos Sabhara, serta Kantor Laka Lantas.
- Kabupaten Kediri (Polres Kediri Kabupaten):
- Sebanyak 124 orang diamankan. Dari jumlah tersebut, 23 orang diproses hukum, 12 masih diperiksa, dan 89 dipulangkan. Titik kerusuhan antara lain di Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, dan Polsek Kepung.
- Kota Kediri (Polres Kediri Kota):
- 20 orang diamankan terkait kerusuhan di Gedung DPRD Kota Kediri, dengan 7 orang diproses hukum dan 13 dipulangkan.
- Kabupaten Malang (Polres Malang Kabupaten):
- Total 13 orang diamankan, semuanya telah diperiksa dan dipulangkan. Kerusakan terjadi di Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen, dan Pos Laka Lantas.
- Sidoarjo (Polresta Sidoarjo):
- 8 orang diamankan di sekitar Pos Waru, dengan 2 orang diperiksa tanpa penahanan dan 6 orang dipulangkan.
Kerusuhan ini mengakibatkan kerusakan besar terhadap fasilitas publik dan infrastruktur keamanan. Menurut pendataan pihak kepolisian, total kerugian materiil mencapai Rp124,25 miliar. Kerusakan meliputi puluhan pos polisi yang dibakar, kendaraan dinas yang dirusak, serta fasilitas umum lainnya.
“Siapa pun yang terbukti melakukan perusakan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Jules.
Polda Jatim juga menekankan bahwa proses hukum dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa pandang bulu. Langkah ini diambil untuk menjamin stabilitas keamanan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.(*)