Eks PNS di Probolinggo Tipu Warga Rp 96 Juta untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Dipakai Judi Online

Probolinggo, Obor Rakyat – Seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Probolinggo, berinisial MS (44), ditangkap Polres Probolinggo Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 96 juta. Uang tersebut awalnya diberikan untuk proses balik nama sertifikat tanah, namun justru dipakai untuk kebutuhan pribadi dan judi online.
Eks PNS di Probolinggo Tipu Warga Rp 96 Juta untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Dipakai Judi Online

Probolinggo, Obor Rakyat – Seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Probolinggo, berinisial MS (44), ditangkap Polres Probolinggo Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 96 juta. Uang tersebut awalnya diberikan untuk proses balik nama sertifikat tanah, namun justru dipakai untuk kebutuhan pribadi dan judi online.

Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, kasus bermula pada Juli 2020 saat Kepala Desa Pesisir, Kecamatan Gending, SN, meminta bantuan kepada warganya, SGN, untuk menghubungi MS. Saat itu, MS dikenal memiliki kemampuan dalam pengurusan surat-surat dan administrasi pemerintahan, termasuk urusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“SN meminta tolong kepada MS untuk mengurus balik nama surat tanah di BPN. Setelah negosiasi, MS meminta uang sebesar Rp 96.590.400,00 untuk proses pengurusan tersebut,” jelas Zainullah, Jumat (12/9/2025).

Pertemuan antara SN dan MS berlangsung di sebuah rumah makan di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Dalam pertemuan itu, uang sebesar Rp 96 juta diserahkan secara tunai oleh SN kepada MS. Namun, setelah penyerahan uang, proses balik nama sertifikat tanah tak kunjung selesai.

“SN terus menanyakan perkembangan kepada MS, namun tidak pernah mendapat kepastian. Karena merasa dirugikan, SN akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota pada 8 Desember 2023,” ujar Zainullah.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa uang yang diterima oleh MS tidak digunakan untuk pengurusan administrasi di BPN. MS justru menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Eks Kadis Pendidikan Jatim Saiful Rachman Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kali Ini Terkait Pengadaan SMK 2017

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang dari SN kepada MS. Tersangka MS diketahui telah diberhentikan dari status PNS sejak tahun 2024.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Hingga saat ini, Polres Probolinggo Kota terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan. (*)

 

Penulis: Suniman
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *