Kades Tapak Kuda Diduga Terlibat Kasus KKN, Rp170 Juta Dana Desa Tak Jelas Rimbanya

Langkat, Obor Rakyat – Keberadaan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Salahudin, hingga kini masih menjadi misteri.
Kantor Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Inspektorat Sudah Tangani, Masyarakat Desak Kejaksaan Negeri Langkat Ambil Alih Kasus

Langkat, Obor Rakyat – Keberadaan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Salahudin, hingga kini masih menjadi misteri.

Sejak menjabat pada tahun 2022, Salahudin kini diduga terlibat dalam kasus yang mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp170 juta dari dana desa.

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat serta hasil investigasi media ke Kantor Desa Tapak Kuda, Jumat (12/9/2025).

Sumber terpercaya dari lingkungan kantor desa mengungkapkan bahwa dalam masa kepemimpinan Salahudin bersama Sekretaris Desa Khairudin Nisa dan Bendahara Safrudin, terjadi sejumlah kejanggalan terkait anggaran dana desa yang tidak jelas penggunaannya.

“Kami masyarakat sangat kecewa atas kelakuan Kepala Desa Salahudin dan stafnya yang meninggalkan jejak yang tak terpuji. Dana desa sebesar Rp170 juta tidak diketahui arahnya, termasuk bantuan untuk nelayan yang tak jelas realisasinya,” ujar narasumber yang tak ingin disebutkan namanya.

Dana Desa Diduga Dikorupsi, Kaur Perencanaan Ungkap Peran Kades

Baca Juga :  Puluhan Anak Muda Simalungun Tuntut Kejati Sumut Copot Kajari dan Kasi Pidsus Terkait Dugaan Korupsi Irigasi Senilai Rp 1,2 Miliar

Tim media juga melakukan konfirmasi kepada Nurul Husna, yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan pada masa kepemimpinan Salahudin. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa dirinya hanya sebagai formalitas dalam struktur perencanaan desa.

“Saya hanya sebagai topeng. Yang mengurus pencairan bantuan dan kegiatan adalah Kepala Desa bersama Sekdes dan Bendahara. Bahkan kegiatan yang seharusnya dijalankan tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nurul menyebut bahwa Inspektorat Kabupaten Langkat sempat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa di masa pemerintahan Salahudin. Namun, hingga kini tidak diketahui kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Kades Baru Tidak Tahu Menahu

Sementara itu, Kades Tapak Kuda yang baru, Imran, saat dikonfirmasi menyatakan ketidaktahuannya terhadap permasalahan yang terjadi sebelum masa jabatannya.

“Saya tidak tahu apa saja yang dilakukan oleh Kepala Desa lama dan stafnya. Saya baru menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2023. Apa yang dilakukan sebelumnya, merekalah yang bertanggung jawab,” tegas Imran.

Upaya konfirmasi kepada Salahudin melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim tidak mendapatkan balasan hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat Desak Kejari Langkat Ambil Alih Kasus

Tokoh masyarakat Tapak Kuda, Misno, turut angkat bicara dan mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat segera mengambil alih kasus ini dari Inspektorat.

“Kami berharap Kejari Langkat menindaklanjuti dugaan pungli dan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Salahudin. Ini penting agar ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi catatan penting dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan dana publik perlu disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum, agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di masa mendatang. (*)

 

Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *