Rp 23,183 Miliar Hibah Pokir DPRD Jatim Gagal Terealisasi, Mathur: Ini Kecelakaan Perencanaan!

suasana rapat paripurna DPRD Jatim. (Fot Ist)

Surabaya, Obor Rakyat – Realisasi anggaran hibah dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2025 kembali menuai sorotan. Sebanyak Rp 23,183 miliar dana hibah dipastikan tidak dapat direalisasikan, dan akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang baru bisa digunakan pada Perubahan APBD 2026 (P-APBD).

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan perencanaan anggaran Pemprov Jatim. Hal itu disampaikan oleh eks anggota Badan Anggaran DPRD Jatim, Mathur Husyairi, yang menilai ketidaktelitian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai penyebab utama.

“Ini kecelakaan dalam perencanaan. Pokir itu sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos oleh TAPD sebelum diserahkan ke OPD. Tapi kok bisa sampai tidak terealisasi Rp 23 miliar lebih? Ini lucu dan memalukan,” tegas Mathur, Jumat (12/9/2025).

Tiga Penyebab Hibah Pokir Gagal Direalisasikan

Berdasarkan laporan Komisi E DPRD Jatim, setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan dana hibah tersebut gagal dicairkan:

  1. 49 lembaga penerima hibah tahun 2024 kembali diusulkan, sehingga tidak memenuhi syarat, dengan total anggaran Rp 18 miliar.
  2. 11 lembaga mengundurkan diri, total anggaran Rp 1,68 miliar.
  3. 19 lembaga terdata ganda (double entry), dengan nilai Rp 3,503 miliar.
Baca Juga :  Ilmiatun Nafia Laporkan Dugaan Manipulasi Hukum dan Ketidakprofesionalan Aparat ke Propam Polda Jatim

Akibatnya, seluruhnya berjumlah Rp 23,183 miliar tidak bisa dicairkan tahun ini.

Mathur menilai bahwa kegagalan ini merupakan bukti bahwa TAPD dan OPD tidak menjalankan fungsi verifikasi secara menyeluruh.

“Seharusnya saat masuk ke sistem SIPD sudah ada screening. Kalau dobel, ya langsung dicoret sejak awal, bukan belakangan. Ini ketahuan justru saat seharusnya sudah realisasi,” ujarnya.

Kontradiksi Antara Efisiensi dan Realisasi

Mathur juga menyoroti langkah sepihak Pemprov Jatim yang melakukan pemangkasan usulan pokir tanpa konfirmasi kepada pengusul.

“Dulu saya pernah usul Rp 13,5 miliar, dipotong sepihak jadi Rp 4,8 miliar. Dan sekarang malah terbukti ada Rp 23 miliar lebih yang mubazir. Ini ironis,” lanjut Mathur.

Ia menegaskan bahwa seharusnya Pemprov Jatim melakukan perbaikan sistem, apalagi setelah kasus-kasus korupsi hibah pokir yang menyeret banyak tokoh DPRD Jatim ke penjara.

Jejak Kasus Korupsi Hibah Pokir: Dari Sahat ke Kusnadi Cs

Dalam tiga tahun terakhir, skandal hibah pokir telah menjadi perhatian publik setelah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut beberapa tokoh yang telah divonis:

– Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 39,5 miliar.

– Ajudannya, Rusdi, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

– Penyuapnya, Hamid dan Ilham, masing-masing dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

KPK juga telah menetapkan 21 tersangka tambahan, termasuk tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024: Kusnadi (Ketua), Achmad Iskandar (Wakil Ketua), dan Anwar Sadad (Wakil Ketua). Namun, hingga kini, belum ada satupun dari mereka yang ditahan sejak penetapan tersangka pada 5 Juli 2024.

“Pemprov Jatim harus berbenah total. Ini bukan hanya soal anggaran tidak cair, tapi sistem yang memang rusak. Sudah diacak-acak KPK pun belum ada perbaikan nyata,” tandas Mathur. (*)

 

Penulis : Ainul Mukorobin
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *