
Simalungun, Obor Rakyat — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Dalam sebuah operasi terencana yang berlangsung pada Jumat dini hari, 12 September 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (14/9/2025), membenarkan penangkapan terhadap dua orang tersangka dalam operasi tersebut, yaitu Ranto Damanik (43) dan Rudiansyah Siregar (36), masing-masing warga Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Huta 4 Batu 5, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian selama beberapa waktu. Tepat pada pukul 00.30 WIB, tim melaksanakan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, Ranto Damanik, di kediamannya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- 2 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu
- 31 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat brutto 53,98 gram
- 1 bungkus plastik kresek kecil berisi narkotika jenis ganja seberat 4,32 gram
- 1 unit handphone Android Vivo warna biru
- Uang tunai sebesar Rp 200.000
Perlengkapan pengemasan narkotika: timbangan digital, sekop dari pipet, plastik klip kosong
“Ranto mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rudiansyah Siregar,” jelas AKP Henry.
Berdasarkan keterangan Ranto, tim segera melakukan pengembangan dan bergerak ke Huta 2 Pematang Simalungun. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Rudiansyah Siregar di kediamannya.
Penggeledahan di rumah Rudiansyah turut membuahkan hasil. Barang bukti yang ditemukan antara lain:
- 1 bungkus plastik kresek besar berisi ganja
- 1 bungkus plastik klip besar berisi ganja dengan total berat brutto 100 gram
- 1 linting rokok berisi ganja dengan berat brutto 0,92 gram
- 1 unit handphone Android Vivo
- 1 bungkus kertas tik-tak
“Rudiansyah Siregar mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkap bahwa sabu diperoleh dari seseorang bernama Adi yang berdomisili di Tanjung Balai, sedangkan ganja diperoleh dari Alvin yang tinggal di Medan,” papar Kasat Narkoba.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sebagai berikut:
- Pasal 114 ayat (2): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, dipidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
- Pasal 111 ayat (1): Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar para pemasok yang telah disebutkan oleh tersangka.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai ke aktor-aktor utama di balik jaringan ini,” tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi