Silverius Bangun Dituduh Jadi Vendor Seragam Sekolah, Kuasa Hukum: Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Simalungun, Obor Rakyat — Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun pada Kamis (12/9/2025), berbuntut panjang. Dalam orasi tersebut, massa menuduh Silverius Bangun (SB) sebagai vendor pengadaan baju seragam untuk siswa SMP di Kabupaten Simalungun dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per potong.
Silverius Bangun (SB).

Simalungun, Obor Rakyat — Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun pada Kamis (12/9/2025), berbuntut panjang. Dalam orasi tersebut, massa menuduh Silverius Bangun (SB) sebagai vendor pengadaan baju seragam untuk siswa SMP di Kabupaten Simalungun dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per potong.

Tudingan tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum Silverius Bangun, Rendi Aditia yang menilai aksi tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya. Ia menegaskan bahwa Silverius Bangun sama sekali tidak pernah terlibat dalam proyek pengadaan seragam sekolah tersebut.

“Tuduhan terhadap klien kami merupakan fitnah dan tidak berdasar. SB bukanlah vendor dari kegiatan pengadaan seragam yang dimaksud. Pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut telah merugikan nama baik klien kami,” ujar Rendi dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media, Senin (15/9/2025).

Somasi Dilayangkan, Tuntut Permintaan Maaf

Sebagai bentuk langkah hukum awal, pihak kuasa hukum Silverius Bangun telah melayangkan surat somasi kepada salah satu orator aksi, Andry Napitupulu (Sipendiam), yang dianggap menyebarluaskan informasi tidak benar.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Korupsi Seragam Olahraga di Simalungun, Siap Tempuh Jalur Hukum

“Kami sudah kirimkan surat somasi tertanggal 14 September kepada Andry Napitupulu. Dalam somasi tersebut, kami meminta agar yang bersangkutan segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Facebook-nya, selambat-lambatnya tiga hari setelah surat diterima,” tegas Rendi.

Tak hanya melalui media sosial, pihaknya juga meminta agar permintaan maaf dipublikasikan sebanyak tujuh kali di media cetak maupun media online nasional.

Ancam Tempuh Jalur Hukum

Jika permintaan tersebut tidak diindahkan, Rendi menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Ia menyebut tindakan tersebut telah memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.

“Apabila tidak ada itikad baik dari Andry Napitupulu untuk menyampaikan permintaan maaf, kami akan melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini perlu kami ambil demi menjaga harkat dan martabat klien kami,” tegasnya.

Kuasa hukumnya Silverius Bangun (SB), Rendi Aditia, S.H.

Seruan Jaga Etika Aksi

Di akhir keterangannya, Rendi Aditia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dalam aksi unjuk rasa tetap harus memperhatikan etika dan tidak mencemarkan nama baik seseorang.

“Aksi menyampaikan aspirasi memang dijamin undang-undang, namun bukan berarti bebas memfitnah atau menuduh tanpa bukti. Mahasiswa harus menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan etika dalam setiap tindakan,” pungkasnya. (*)

 

Penulis: S Hadi Purba Pandak
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *