KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 1 Triliun

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penyimpangan serius dalam pengelolaan kuota haji khusus yang merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penyimpangan serius dalam pengelolaan kuota haji khusus yang merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung, KPK menemukan indikasi kuat bahwa kuota tersebut diperjualbelikan secara ilegal, baik antar biro perjalanan haji maupun langsung kepada calon jemaah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa modus operandi perdagangan kuota haji ini melibatkan sejumlah biro perjalanan haji yang berada di bawah naungan asosiasi tertentu.

“Ada 12 hingga 13 asosiasi yang menaungi biro-biro ini. Kuota tambahan yang semestinya digunakan secara akuntabel, justru dijadikan komoditas untuk kepentingan bisnis,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/9/2025).

Dugaan Pelanggaran UU Haji dan Kerugian Negara

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Eks Kadis Pendidikan Jatim Saiful Rachman Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kali Ini Terkait Pengadaan SMK 2017

Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 ini resmi dimulai sejak 9 Agustus 2025. KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada tahap penyelidikan awal.

Temuan awal menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.

“Berdasarkan komunikasi kami dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun,” ungkap Budi.

Dalam rangka mempercepat proses hukum, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut.

Pelanggaran Pembagian Kuota dan Sorotan DPR

Persoalan kuota haji juga menjadi perhatian serius DPR RI. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi, Kementerian Agama membagi secara merata 50:50 — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian ini diduga melanggar ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara eksplisit mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8%, sementara kuota reguler sebesar 92%.

Pelanggaran terhadap proporsi kuota ini berpotensi memperparah praktik jual beli kuota di luar mekanisme resmi, sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kementerian Agama.

Tantangan Reformasi Tata Kelola Haji

Kasus ini menjadi cerminan krusial tentang lemahnya tata kelola dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas menjadi isu sentral yang harus segera dibenahi, mengingat tingginya animo masyarakat Indonesia terhadap pelaksanaan rukun Islam kelima tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami akan melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang valid,” tegas Budi. (*)

 

Penulis: Wahyu Widodo
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *