
Jakarta, Obor Rakyat – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa dini hari (16/9/2025).
Dalam operasi ini, petugas mengamankan sekitar 50 ribu ekor BBL yang dibawa tanpa izin resmi.
Menurut keterangan dari Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, pengiriman BBL ilegal ini menggunakan kendaraan yang dicegat saat melintas di Cidaun. Petugas menemukan tujuh kotak karton berisi benih lobster yang disembunyikan secara mencurigakan. Selain itu, sebuah ponsel milik tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka berinisial JVQ (40), yang berperan sebagai sopir sekaligus pengirim, langsung ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif. JVQ mengaku telah beberapa kali mengirimkan benih lobster atas perintah seorang pengepul berinisial D, dengan bayaran Rp1,7 juta per pengiriman.
Potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar, mengacu pada harga pasar gelap benih lobster yang mencapai Rp150 ribu per ekor. Angka ini belum termasuk dampak ekologis yang merugikan kelangsungan habitat laut Indonesia.
Brigjen Pol Idil Tabransyah, Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, menegaskan bahwa pengawasan terhadap praktik illegal fishing dan penyelundupan benih lobster akan semakin diperketat.
“Tindakan pengiriman dan perdagangan benih lobster tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku untuk menjaga aset laut nasional,” ujar Brigjen Idil.
Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk melakukan pencacahan dan pelepasliaran benih lobster yang berhasil diselamatkan ke habitat aslinya.
Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam praktik penyelundupan BBL ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai undang-undang perikanan. (*)
Penulis: Nur Arifin
Editor : Redaksi